Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Pesisir Selatan: Ancaman Illegal Logging dan Perlunya Penanganan Serius

573
×

Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Pesisir Selatan: Ancaman Illegal Logging dan Perlunya Penanganan Serius

Sebarkan artikel ini
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono dan rombongan meninjau langsung kondisi terbaru bencana banjir dahsyat yang melanda Kabupaten Pesisir Selatan. (Foto dok kominfo)

PAINAN, RELASI PUBLIK – Menjelang Bulan Ramadhan 1445 Hijriah, tepatnya pada 8 Maret 2024, Kabupaten Pesisir Selatan dihadapkan pada bencana banjir yang melanda hampir seluruh wilayahnya. Selain banjir, tanah longsor juga terjadi di Nagari Gantiang Mudik Utara Surantih.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar, Rudy Rinaldi, menyatakan bahwa berdasarkan perhitungan sementara, kerugian akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Pesisir Selatan diperkirakan mencapai Rp170,4 miliar. Angka ini masih bisa berubah karena sifatnya yang sementara.

Kerusakan masif yang disebabkan oleh bencana ini mengingatkan kita akan rapuhnya keseimbangan alam. Banjir dan tanah longsor bukan hanya bencana alam, tetapi juga cerminan kerusakan lingkungan yang semakin memburuk. Di balik tragedi tersebut, ada dugaan kuat keterkaitan dengan praktik illegal logging atau penebangan liar.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mencurigai bahwa banjir di Pesisir Selatan disebabkan oleh illegal logging. Dikutip dari kompas.com, beliau mengatakan, “Kalau ada galodo atau banjir bandang, ada dua kemungkinan. Mungkin ada illegal logging di atas atau karena curah hujan yang ekstrem.”

Direktur WALHI Sumbar, Wengki Purwanto, menyatakan bahwa banjir bandang di Sumatera Barat merupakan akumulasi dari krisis ekologis jangka panjang. Penanganan pasca banjir dan longsor seharusnya tidak hanya terfokus pada perbaikan fisik, tetapi juga mencari akar permasalahan untuk upaya pencegahan di masa mendatang (dikutip dari mongabay.co.id).

Illegal logging, atau penebangan liar, merupakan kegiatan pemanenan, pengolahan, pengangkutan, pembelian, atau penjualan kayu yang bertentangan dengan hukum nasional dan internasional. Praktik ini melibatkan eksploitasi hutan negara secara ilegal. Dasar hukum yang mengatur illegal logging di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Penebangan liar tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga menyebabkan tanah menjadi lebih kering dan kurang stabil, membuatnya rentan terhadap tanah longsor. Saat intensitas hujan sangat tinggi, daerah-daerah yang terdampak illegal logging berpotensi mengalami bencana tanah longsor karena tidak ada lagi akar tanaman yang mampu menyerap air hujan.

Secara global, illegal logging memiliki dampak besar seperti perubahan iklim akibat pelepasan karbon, kerusakan habitat satwa liar, hilangnya keanekaragaman hayati, dan erosi tanah yang merugikan masyarakat lokal. Oleh karena itu, pentingnya penegakan hukum yang ketat dan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam mengatasi masalah ini sangat diharapkan demi pelestarian hutan dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *