Relasi Publik, Sawahlunto- Tim Opsanal Macan Bara Satreskim berhasil bekuk PTP (39) pelaku pencurian di rumah Gusti Zuhindra (In) warga Perumahan Lembah Santur Blok A no 8, Kecamatan Barangin.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sawahlunto AKBP Purwokerto Hari Subekti S.Sos dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (27/3) di ruang Rupatama Mapolres Sawahlunto.
Kapolres yang didampingi Kasatreskrim Iptu Feriyanto Pratama Marasin S.Tr.K berserta jajaran menjelaskan, PTP diringkus setelah adanya laporan dari Gusti Zuhindra pada (31/10/2022) lalu. Adapun barang barang yang dilaporkan hilang antara lain:
1. 1(satu)unit sepeda motor Merk Vario Techno 125
2. 3 ( tiga ) buah celengan yang diperkirakan berisi 2.6 juta rupiah
3. 1 (satu) jam tangan merk Swiss Army
4. 1 ( satu) buah cincin Akik Suaso
5. 1 (satu ) unit Handphone merk Samsung J2 Prime
6. 1 (satu) unit Handphone merk LG
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku PTP melakukan aksinya saat rumah korban yang juga merupakan tetangganya sedang pergi keluar kota.
Setelah melakukan serangkaian pengembangan dan mengumpulkan beberapa petunjuk, Tim Opsnal Macan Bara dibawah pimpinan Ipda Restu, S.Tr.K bergerak menuju Kabupaten Limapuluh Kota pada Kamis (9/3).
PTP ditangkap saat sedang mengurus data kependudukan di Kenagarian Piladang, Kecamatan Akabiluru tanpa perlawanan.
Ketika ditanya Kapolres dihadapan media, PTP mengaku motif pencurian dilakukan karena rumah korban dalam keadaan kosong dam juga karna desakan ekonomi dimana PTP tidak lagi bekerja karena tambang tempat bekerja tutup.
PTP dijerat ancaman pidana pasal 363 Ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 9 ( sembilan) tahun. (d13)