BeritaKota Padang

Fadly Amran: Pemenuhan Hak Masyarakat Harus Jadi Bagian Utama Pembangunan

3
×

Fadly Amran: Pemenuhan Hak Masyarakat Harus Jadi Bagian Utama Pembangunan

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK — Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak-hak masyarakat melalui berbagai program pembangunan yang berorientasi pada Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM).

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran saat menghadiri kegiatan Implementasi P5HAM di Provinsi Sumatera Barat yang digelar di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan tersebut terlaksana melalui dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe bersama Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat.

Fadly Amran mengatakan, Kota Padang merupakan daerah yang terus tumbuh dan berkembang menuju kota metropolitan. Kondisi tersebut membutuhkan perhatian dan kolaborasi seluruh pihak agar pemenuhan hak setiap warga tetap menjadi bagian penting dalam proses pembangunan.

“Kota Padang adalah kota yang sedang tumbuh dan berkembang. Saya yakin, kondisi ini membutuhkan perhatian kita bersama sehingga betul-betul hak-hak setiap warga negara kita kedepankan. Ini mencerminkan maju atau tidaknya pembangunan suatu bangsa,” ujar Fadly.

Ia menyebutkan, Pemko Padang terus berupaya memenuhi hak-hak masyarakat melalui berbagai Program Unggulan (Progul), di antaranya Program Padang Melayani dan Padang Juara.

Menurutnya, pemenuhan hak masyarakat harus mencakup berbagai sektor yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga.

“Kita memastikan bagaimana akses terhadap pendidikan, kesehatan, bantuan sosial kemasyarakatan, pertanian, perikanan, serta akses terhadap transportasi yang layak, serta berbagai aspek lainnya untuk dapat terpenuhi,” katanya.

Fadly menambahkan, pemahaman dan kolaborasi seluruh pihak terkait P5HAM perlu terus diperkuat. Dengan demikian, pembangunan Kota Padang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan terpenuhi.

Sementara itu, Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe mengatakan, sosialisasi P5HAM diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.

“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan sosialisasi mengenai P5HAM ini, pelanggaran-pelanggaran HAM dapat semakin berkurang. Pemahaman masyarakat tentang HAM juga semakin baik sehingga menjadi benteng bagi setiap masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak baik,” ujar Shadiq.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat Dewi Nofyenti menyampaikan, tiga kecamatan di Kota Padang telah ditetapkan sebagai Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM), yakni Kecamatan Padang Barat, Padang Selatan, dan Koto Tangah.

Selain itu, dua kelurahan di Kota Padang juga diusulkan sebagai Desa Sadar HAM, yakni Kelurahan Bungo Pasang dan Ganting Parak Gadang.

“Penetapan Kampung REDAM dan Desa Sadar HAM membuktikan bahwa kolaborasi antara Kementerian HAM, Pemerintah Kota Padang, dan Komisi XIII DPR RI diarahkan untuk mewujudkan P5HAM di Kota Padang,” kata Dewi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabag Hukum Setda Kota Padang Indra Wijaya serta peserta dan tamu undangan lainnya.