PADANG,RELASIPUBLIK– Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima kunjungan BK DPRD Kabupaten Solok Selatan (Solsel), Kamis (4/8).
Pada kunjungan konsultasi tersebut, BK DPRD Solsel pelajari mekanisme penegakan kode etik Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada setiap kegiatan.
Ketua BK DPRD Sumbar Muzli M Nur saat pertemuan mengatakan BK DPRD Solsel tengah mencari pedoman bagaimana cara penegakan kode etik hingga mekanisme beracara jika ada pengaduan masyarakat hingga pelanggaran yang berakibat pidana pada anggota dewan.
“Tidak hanya beberapa hal tersebut, BK DPRD Solsel juga belajar untuk meningkatkan kedisiplinan setiap AKD,”katanya.
Dia mengatakan, untuk meningkatkan kedisiplinan dan membina dewan bukanlah tugas BK, malainakan fraksi yang ada. Jika tindakan indisipliner terjadi berulang seperti tidak hadir tiga kali atau pelanggaran lainya, BK akan menyurati fraksi ataupun disampaikan secara lisan.
“ BK tidak memiliki kewenangan untuk membina kesadaran dewan yang memiliki tanggung jawab itu fraksi. Untuk menegakan kesadaran dewan,” katanya.
Dia mengatakan, jika telah terjadi pelanggaran harus ada regulasi kode etik yang mengatur, jika tidak. BK tidak bisa memberikan sanksi. Terkait regulasi kode etik dewan DPRD Sumbar, tengah memperbarui muatannya dan sekarang pada tingkat tenaga ahli, banyak pasal-pasal itu yang harus direvisi agar sesuai dengan keadaan sekarang. Setelah tingkat pembahasan tersebut, maka dibentuk pansus ditetapkan melalui paripurna maka itulah pedoman BK DPRD Sumbar untuk menegakan kode etik.
Dia menambahkan sebagai pengawas dari pelaksanaan kode etik pelaksanaannya juga harus dimulai dari anggota BK sendiri. Dia mencontohkan, kehadiran hingga mengenai pakaian sampai kepada perilaku anggota DPRD.
“Kode etik DPRD itu adalah dalam rangka menjaga marwah DPRD sebagai lembaga dan institusi. Setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab dan kewajiban menjaga marwah tersebut dengan mematuhi kode etik,” jelasnya.
Sementara itu Ketua BK DPRD Solsel Mursiwal mengatakan penegakan kode etik terhadap AKD DPRD Solsel memang banyak yang tidak dieksekusi, kendalanya sama yaitu harus ada pembaharuan dasar hukum karena Peraturan Pemerintah (PP) nya tengah direvisi.
“ Dengan kunjungan ini kita berharap,rekomendasi yang didapatkan dari BK DPRD Sumbar bisa diterapkan pada DPRD Solsel, bagaimanapun hal yang dikejar adalah penegakan kode etik,” tutupnya
Dia menambah, BK DPRD Sumbar memiliki ruangan kerja sendiri, kedepan terobosan yang digagas BK DPRD Sumbar bisa juga dilaksanakan di BK DPRD Solsel, selama ini ruang kerja BK Solsel menumpang di salah satu fraksi, hal itu disinyalir karena BK merupakan AKD yang tidak banyak kegiatan.(***)