PADANG,RELASIPUBLIK–BPI Sumbar mencabut permohonan sengketa informasi publiknya dengan SMK N 5 Padang saat pemeriksaan awal sidang ajudikasi KI Sumbar, pada Rabu (15/1-2025)
Awalnya Ketua majelis , Mona Sisca bersama Musfi Yendra dan Riswandi sebagai anggota Majelis memeriksa legal standing serta jangka waktu permohonan sebagai tahapan awal sidang KI Sumbar.
Pemohon dihadiri oleh kuasa hukum Badan Peneliti Independent Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI). Danil Sutan Makmur bersama Fauzan Alinia dan Termohon dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah SMK N 5 Padang
Pada tahapan pertama pemeriksaan awal, Majelis KI Sumbar soroti 4 point legal standing dan jangka waktu permohonan. Dimana 4 point tersebut adalah Kewenangan KI, Legal Standing Termohon, Pemohon dan Jangka Waktu permohonan yang nanti nya akan menentukan apakah permohonan register tersebut diterima atau ditolak majelis
” Saat pemeriksaan itu kami melihat ada beberapa point yang tidak memenuhi legal standing yakni pemohon membuat surat keberatan permohonan informasi kepada atasan PPID Pemprov, sedangkan atasan PPID sekolah adalah kepala sekolah mengacu pada PPID mandiri. Jadi salah tujuan surat nya dan pihak sekolah mengaku tidak menerima srt keberatan tersebut”. P Sisca.
” Dan yang kedua dari segi jangka waktu, pemohon mengajukan surat keberatan permohonan informasi melewati batas waktu 30 hari kerja , begitu pula permohonan register ke KI Sumbar melebihi batas waktu 14 hari kerja.” Lanjut Mona.
Akhirnya BPI Sumbar menyadari kekeliruan jangka waktu permohonan yang terdapat dalam surat keberatan permohonan tersebut juga begitu pula perhitungan jangka waktu permohonan informasi.
‘ Siap Salah, kami bersedia mencabut permohonan ini” Ucap Daniel sebagai penerima kuasa Pemohon BPI Sumbar.
Atas pernyataan pemohon tersebut, maka Majelis sepakat menghentikan dan menutup sidang sengketa.
” Majelis mengacu pada perki 1 2013 pasal 15 ayat 2, Jika pencabutan permohonan dilakukan saat proses persidangan maka majelis mengeluarkan penetapan pencabutan permohonan dan memerintahkan panitera mencoret register tsb. Mengakibatkan pemohon tdk dapat diajukan kembali.” Tegas Mona.
Akhirnya register dengan nomor 28/XII/KISB-PS/2024 dihentikan, lewat penetapan Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar .(**)