Berita UtamaKota SolokTERBARU

BPJS Cabang Solok, Luncurkan Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN

229
×

BPJS Cabang Solok, Luncurkan Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN

Sebarkan artikel ini

KOTA SOLOK RELASIPUBLIK –  Kabar gembira saat pademi covid-19 melanda Kota Solok. Terkait tentang Perserta Pekerja Bukan Penerima Upah ( PBPU ) dan Perkerja Penerima Upah Badan Usaha ( PPU BU ) dapat keringanan pembayaran tunggakan JKN .

Kabar gembira tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok dr H. Rudi Widjajadi, M.H. Kes dalam acara Media Gathering yang bertempat di Chinangkiek Dream Park, Singkarak Kabupaten Solok Sumatra Barat. Kamis (27/08/2020).S

Lebih lanjut Kepala BPJS mengatakan terkait program keringanan pembayaran tunggakan JKN ( relaksasi tunggakan ) itu di atur oleh Pepres 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan Kesehatan

” Pepres 64 tahun 2020 pemberhetian sementara pejaminan peserta sebagaimana yang di maksud ayat (3) berakhir stastus kepersertaan aktif kembali apa bila perserta, telah membayar iuran tertunggak paling banyak untuk waktu enam bulan.

Sementara itu, untuk mempertahankan status kepersertaan aktif, perserta wajib melunasi sisa iuran bulanan yang masih tertunggak sebagaimana di maksud pada ayat (3a) huruf C seluruhnya paling lambat tahun 2021,” tutur dr Rudi.

Selanjutnya syarat keringan pembayaran tunggakan JKN melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal ( 6 bulan + 1bulan berjalan ) melakukan pembayaran iuaran berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan.

Sejalan dengan itu, konsekuwensi peserta yang tidak membayar sampai 31 Desember 2021 tidak melakukan pelunasan sisa tunggakan per 1 januari tahun 2022 status kepersertaan menjadi tidak aktif, dan seluruh tunggakan menjadi tagihan di bulan januari 2022 dengan maksimal tunggakan yang di perhitungkan yaitu 24 bulan,” Tutup Rudi . (Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *