PAINAN, RELASI PUBLIK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengadakan sosialisasi dan edukasi mengenai program perlindungan bagi pekerja penerima upah kepada pelaku usaha sektor pariwisata, Rabu (16/10) di Hotel Hannah, Painan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Padang, Faisal, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan arahan terkait pengembangan serta pelaksanaan investasi bagi para pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Pesisir Selatan, sekaligus menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Faisal mengungkapkan bahwa manfaat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat memberikan rasa aman kepada pekerja, sehingga mereka dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja, terutama di sektor pariwisata non-formal, yang berkontribusi pada kemajuan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Hal ini juga berfungsi sebagai mitigasi awal untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bagi para pekerja, khususnya yang bergerak di sektor pariwisata,” katanya.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pesisir Selatan, Gunawan, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menjelaskan bahwa pelaku usaha pariwisata harus memiliki jaminan, salah satunya adalah jaminan kesehatan. Hal ini sangat penting agar pelaku usaha pariwisata merasa aman dalam menjalankan usahanya, karena ada perlindungan jaminan kesehatan yang dapat mereka akses.
“Pelaku usaha pariwisata diimbau untuk benar-benar memahami pentingnya menjadi peserta JKN. Setelah terdaftar, mereka juga harus mengetahui alur layanan kesehatan, agar bisa mengakses layanan tersebut dengan baik,” tambah Gunawan.