Berita UtamaKabupaten PasamanTERBARU

BPK Sumbar Temukan Dugaan Perjalanan Fiktif DPRD Pasaman

369
×

BPK Sumbar Temukan Dugaan Perjalanan Fiktif DPRD Pasaman

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, RELASIPUBLIK –
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan media ini, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumbar temukan dugaan perjalanan dinas fiktif di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman tahun anggaran 2020.

Dari hasil audit keuangan tersebut, Tim menemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp.1 miliar rupiah.

Ketua DPRD Pasaman,  Bustomi yang dikonfirmasi relasipublik di rumah dinasnya, senin dini hari (26/4/2021) mengatakan tidak mengetahui adanya temuan BPK perwakilan Sumbar tentang dugaan perdin fiktif di Sekwan pada tahun 2020 itu.

“Memang, Tim BPK Sumbar sudah tiga kali ke Pasaman untuk melakukan audit keuangan, namun kita belum mengetahui adanya dugaan perjalanan fiktif di DPRD Pasaman,” ujarnya.

Dikatakan Bustomi, dari hasil audit keuangan yang dilakukan BPK ke Pasaman, yang keluar baru NHP (naskah hasil periksaan)  sedangkan LHP (laporan hasil pemeriksaan ) nya belum keluar kemungkinan keluar LHP nya setelah lebaran jadi kita tunggu saja nanti hasil dan tentu nanti ada tindaklanjutnya ,ujar Bustomi

Terpisah, Sekretaris Dewan, Jonneri yang dikonfirmasi relasipublik (senin 26/4 ) terkait temuan mengatakan, sampai saat ini kita belum tahu hasil audit dari BPK tersebut. , kalau pun sudah keluar LHP nya tentu ada tindak lanjutnya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada

Sedangkan Ketua LSM Tipikor Pasaman,  Oyon Hendri menuturkan, dugaan Perjalanan fiktif SPPD di Dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD) Kabupaten Pasaman, jelas sangat mencederai hati Masyarakat kabupaten Pasaman.

“Di Saat Pandemi wabah covid-19, masih saja ada oknum DPRD yang diduga merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri,” sungguh sangat keterlaluan ucap oyon hendri

Oleh karenanya. LSM Tipikor Pasaman akan segera melaporkan dugaan ke Kejari Pasaman terkait dugaan Pelanggaran pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan  atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Serta meminta Aparat penegak Hukum, untuk segera melakukan pengusutan serta penuntasan adanya dugaan perjalanan fiktif beberapa oknum anggota DPRD kabupaten Pasaman,”dan saat ini oyon mengaku sedang menyiapkan data dan bahan pendukung lainnnya untuk melengkapi laporannya.
( ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *