PADANGPANJANG,RELASIPUBLIK-Dibukanya layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di pendestrian Pasar Pusat yang digelar Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD),
sejak Senin (13/6) lalu, tercatat transaksi 332 objek pajak dengan jumlah pemasukan sebesar Rp32.997.208.
Hal ini disampaikan, Kepala BPKD, Dr. Winarno, M.E, Senin (20/6). Dikatakannya, layanan di Pasar Pusat ini untuk memberi kemudahan kepada masyarakat.
“Warga yang berbelanja ke pasar bisa sekalian membayar kewajiban PBB-nya di sini,” sebutnya.
Layanan ini, kata Winarno, merupakan upaya pihaknya mendongkrak capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 ini. “Mudah-mudahan realisasi PBB kita terus meningkat,” harapnya.
Dijelaskannya, manfaat pajak daerah ini sangatlah penting, karena salah satu sumber pendapatan untuk pembiayaan pembangunan berasal dari penerimaan pajak daerah.
“Jadilah warga Padang Panjang yang taat membayar pajak. Taat membayar pajak menjadi sebuah kebanggaan, karena telah memberikan sumbangsih secara nyata terhadap pembangunan Kota Padang Panjang,” ulasnya.
Tidak lupa dirinya mengapresiasi jajaran di lapangan yang selalu semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Baik yang melakukan pembayaran maupun untuk berkonsultasi terkait pembayaran tagihan piutang PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya.
“Kita melihat antusiasme masyarakat cukup tinggi dengan kehadiran layanan ini di Pasar Pusat, terutama pada hari pasar, Jumat dan Senin,” ungkapnya. (a***es)