Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten PasamanTERBARU

Bupati Beny Utama Bakal Tindak Tegas Kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksin

230
×

Bupati Beny Utama Bakal Tindak Tegas Kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksin

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, RELASIPUBLIK – Bupati Pasaman Beny Utama akan menindak tegas kasus pemalsuan sertifikat vaksin Carona Virus Disease (Covid-19), di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman .

Hal tersebut di sampaikan Bupati melalui via telpon kepada wartawan Media Relasipublik.com Selasa 16 Nopember 2021.

Dia juga menyampaikan agar persoalan supaya dapat dilaporkan kepada pihak penyidik .

Seperti yang diharapkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Gunawan, Spd ,MSi. Dia menyatakan agar pelaku diberikan sangsi pemutusan kontrak kerja. “Bila perlu kita berikan sangsi pemutusan kontrak kerja. Ini tindakan yang memalukan,” tutur Gunawan dengan tegas .

Hal tersebut di setujui Praktisi Hukum Kabupaten Pasaman,cBoyroy Inra, Dia menyetujui apa yang dilakukan Pemerintah Kab.Pasaman , karena telah bertindak tegas dan bergerak sesuai regulasi yang ada. Orang-orang yang melakukan pemalsuan surat bebas Covid-19 dapat dijerat dengan Pasal 267 Ayat 1 dan Pasal 268 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Seperti dalam Pasal 267 Ayat 1 KUHP yang berbunyi, seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, “ ujar Ali.

Ia menambahkan, dalam Pasal 268 Ayat 1 yang berbunyi yaitu barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Sebagai mahasiswa kita perlu memberikan edukasi terkait dampak dari pemalsuan surat bebas Covid-19. Namun, jika akhirnya kita mengetahui ada oknum yang melakukan proses transaksi jual beli tersebut, kita dapat menegurnya dan bisa juga melaporkannya kepada pihak berwenang,” pungkasnya.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES), jurusan Keperawatan, semester tujuh, Alfy Fatchur Rizky menilai, dirinya menyambut baik tindakan tegas dari gugus tugas yang akan mempidanakan surat keterangan Palsu bebas Covid-19.

“Dampak dari pemalsuan ini yang sangat serius, yaitu ketika sudah mendapat surat bebas Covid-19 baik keterangan Polymaerase Chain Reaction (PCR) atau SWAB antigen, tentu saja seluruh layanan umum dan masyarakat akan sedikit melonggarkan kewaspadaan yang ada, baik layanan umum maupun keluarga,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, pemalsuan ini sangat membahayakan orang yang taat dalam melaksanakan protokol kesehatan di layanan umum seperti kereta, pesawat, bus, dan lainnya menjadi akan terancam dengan adanya oknum yang memalsukan surat keterangan tersebut.

“Semoga dengan tindakan tegas pemerintah ini bisa menjadi efek jera bagi masyarakat, agar tidak hal ini tidak terjadi lagi, “ harapnya.ical

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *