Padang Aro, Relasipublik – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menilai kedisiplinan ASN menjadi poin paling penting dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan. Untuk itu kedisiplinan ini hendaknya dijadikan sebagai budaya dan tanggungjawab yang diemban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengatakan untuk memastikan kedisplinan tersebut berjalan dengan baik, maka pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan.
“Saya yakin yang menjadi PNS adalah orang-orang pilihan karena berproses. Jadi pasti sudah memahami hak dan kewajibannya sebagai PNS,” kata Khairunas dalam pembukaan Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Kepegawaian di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati Solok Selatan, Selasa (18/7/2023).
Menurutnya, budaya kerja yang disiplin layak dicontoh dari karyawan swasta dan buruh yang bekerja sesuai dengan jam kerjanya. Sedangkan PNS saat ini dinilai terlalu banyak kelonggaran yang diberikan, bahkan tak jarang hanya melakukan absen pagi dan sore namun tidak mengerjakan pekerjaannya.
Untuk itu hal ini diharapkan tidak lagi terjadi dengan adanya aturan yang sudah ditetapkan. Sehingga ke depan sudah tidak ada lagi paradigma yang menyebutkan bahwa PNS ini tidak bekerja sesuai dengan kewajibannya di Solok Selatan.
Sejalan, pengukuran kinerja PNS juga dinilai perlu dilakukan agar seluruh tugas yang dikerjakan sesuai dengan target pemerintah. Dus, PNS juga menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi dan target yang sudah dikerjakan.
“Tinggalkan semua itu, pembaharuan bahwa PNS Solok Selatan harus ada target dan terukur,” imbuhnya.
Khairunas juga menyinggung mengenai kerja sama di dalam maupun antar-OPD. Kendati hal ini sudah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah pusat, namun masih perlu ditingkatkan dalam jajaran pemerintahan di Solok Sleatan.
“Secara bertahap kita sudah melakukan pembenahan dengan pembinaan kepada para pegawai, hasil sudah menggembirakan di saat bekerja sama,” terangnya
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan. Peserta yang hadir berasal dari Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan Kasubag Kepegawaian.
Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini akan meningkatkan karakter PNS serta kinerja dan kedisiplinan pegawai.
Selain itu, ke depan diharapkan akan terjadinya peningkatan pengetahuan pegawai mengenai aturan-aturan yang berlaku mengenai kepegawaian.
Adapun aturan yang disosialisasikan antara lain:
– Perbup Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Kode Etik dan Pedoman Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Solok Selatan
– Perbup Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Pembinaan dan Penegakan Disiplin PNS di Lingkungan Pemkab Solok Selatan
– Perbup Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Solok Selatan
– Perbup Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemkab Solok Selatan
Pembukaan sosialisasi ini juga turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Asisten, dan Staf Ahli. (Yanto)