Berita UtamaKabupaten Solok SelatanTERBARU

Bupati Khairunas Jadi Kepala Daerah di Sumbar Pertama yang Lapor Pajak 2022

97
×

Bupati Khairunas Jadi Kepala Daerah di Sumbar Pertama yang Lapor Pajak 2022

Sebarkan artikel ini

Padang Aro – Bupati Solok Selatan H. Khairunas menjadi kepala daerah pertama di Sumatera Barat yang melakukan pelaporan pajak tahun ini untuk periode Januari-Desember 2022.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solok saat melakukan kunjungan sekaligus Pekan Panutan dengan Bupati Khairunas, Selasa (10/1/2023) di Kantor Bupati Solok Selatan. Kegiatan ini didampingi oleh Asisten Administrasi Umum, Irwanesa dan Kepala BPKD, Marfiandika Arief, SE. Ak.

Dalam pertemuan ini Khairunas juga melaksanakan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022 secara efiling yang didampingi oleh Kepala KPP Pratama Solok, Yesti Milza bersama Kepala KP2KP Padang Aro, Reginaldi.

Dalam kesempatan ini Bupati juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pelaporan pajak.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Solok Selatan yang terdaftar sebagai wajib pajak agar segera melaporkan STP Tahunan tahun 2022,” kata Khairunas dalam keterangannya.

Selain itu, Bupati juga mengajak untuk segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri, validasi NIK untuk jadi NPWP agar bisa digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

Untuk diketahui, mengacu pada laman online-pajak.com, wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan dengan menggunakan sistem self-assessment.

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Pelaporan ini menggunakan sistem self-assessment, maksudnya wajib pajak diberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan.

Pelaporan ini bisa dilakukan secara online dan manual. Periode pelaporan untuk masa Januari-Desember 2022 bisa dilakukan sejak 1 Januari-31 Maret 2023 nanti. (DISKOMINFO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *