Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo Ikut Antroan Vaksin Covid-19

248
×

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo Ikut Antroan Vaksin Covid-19

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, RELASIPUBLIK–Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo menyatakan dirinya selesai di Vaksin Covid – I9 (Coronavirus Disease 2019) pada Kegiatan Gebyar Vaksinasi Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota di lapangan Upacara Kantor Bupati di Sarilamak, Selasa (22/6/2021). Bupati terlihat ikut antri bersama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Limapuluh Kota, Safrijon Azwar, SAg, MA, Kemenag dan Forkopimda, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab dan masyarakat umum di bawah tenda yang disediakan Polres Limapuluh Kota, Polres Payakumbuh dan BPBD Limapuluh Kota.

“Saya sudah divaksin. Tadi bersama Ketua MUI, Kemenag dan Forkopimda. Selain ini menjadi bukti kepada masyarakat bahwa vaksin menimbulkan dan menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh terhadap virus corona. Kegiatan ini merupakan langkah perbaikan, pemulihan dan menekan angka penyebaran dan paparan Covid-19,” Kata Bupati usai melakukan vaksinasi COVID-19 melalui injeksi intramuskular.

Sementara itu, Ketua MUI Limapuluh Kota Safrijon Azwar, SAg, MA mengatakan MUI meminta pemerintah terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci serta menghimbau umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan masyarakat terbebas dari wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi masa pandemi dapat berjalan dengan baik.

“Saya juga sudah di vaksin. Langkah kita bersama pemerintah untuk terus berupaya dalam menekan angka paparan virus corona dan membebaskan umat dari pandemi,” Kata Safrijon.

Ditambahkannya, MUI resmi mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin virus corona (Covid-19) produksi Sinovac pada bulan Januari 2021 lalu. Hal tersebut tertulis dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Penerbitan fatwa tersebut telah mempertimbangkan proses hasil audit LPPOM MUI. Terdapat 5 alasan yang mendasari fatwa MUI ini termasuk karena kebutuhan kondisi mendesak yang menduduki kondisi darurat. Keterangan ahli tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19, serta ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan masyarakat.

“Selain itu ada jaminan keamanan penggunaan oleh pemerintah, seluruhnya melalui rangkaian pertemuan dan pertimbangan MUI hingga vaksinasi ini halal dan suci untuk digunakan masyarakat,” tutup Safrijon.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso melalui Wakapolres Kompol Russirwan menghimbau kepada seluruh para kabag, para kasat dan seluruh kapolsek jajaran Polres Limapuluh Kota serta para personil agar selalu mendorong serta mendampingi masyarakat untuk berpartisipasi aktif mendapatkan vaksin guna pencegahan covid 19. Mulai dari Bhayangkari, keluarga, tetangga serta warga lainnya. Selain itu kita meminta peran Niniak Mamak di Nagari (Desa Adat), Alim Ulama, tokoh msyarakat dan pemuda untuk berpartisipasi pada program pencegahan melalui vaksinasi COVID-19.

“Peran para tokoh di setiap nagari sangat kita harapkan untuk mensukseskan program ini. Selain itu seluruh jajaran Polsek bekerja secara maksimal mengedukasi serta mendampingi masyarakat yang ada di wilayah masing masing polsek untuk melaksanakan giat Vaksin, Ini salah satu bentuk tindakan aktif kita untuk menyukseskan program pemerintah tentang vaksinasi nasional untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” demikian Wakapolres Kompol Rusirrwan. (Sutan Malin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *