Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Bupati Pessel Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Perundungan Perempuan Ditelanjangi

2347
×

Bupati Pessel Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Perundungan Perempuan Ditelanjangi

Sebarkan artikel ini

PESSEL, RELASIPUBLIK.Com – Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar meminta pada penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus perundungan terhadap dua orang perempuan yang diduga sebagai pemandu karoeke di daeranya.

Diketahui dua orang perempuan itu diarak ke tepi pantai pasir putih Kambang Kecamatan Lengayang, kemudian diceburkan ke laut dan ditendang bahkan di paksa untuk melepaskan pakaiannya oleh sekelompok warga pada Sabtu (8/4) sekitar pukul 23.00.WIB.

Rusma menyebut tindakan yang dilakukan oleh oknum itu diluar ke wajaran dan tidak manusiawi lagi.

“Saya telah menghubungi Kapolres agar kasus ini di usut tuntas. Kalau pun ia (dua perempuan) salah tapi caranya tidak seperti itu. Karena ini tidak manusia lagi,”tegas Bupati saat dihubungi Selasa (11/4).

Disamping itu, Rusma juga mengharapkan pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja merazia dan menyisir semua cafe – cafe yang beraktivitas di daerahnya apalagi ini merupakan bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M, sehingga akan mengganggu kenyamanan bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah.

“Saya juga mengharapkan pihak kepolisian untuk menyisir cafe yang beraktivitas dibulan Ramadhan sehingga ini mengganggu masyarakat yang sedang melakukan ibadahnya,”harapnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah memerintah kepada Dinas Sosial untuk mendatangi rumah korban tersebut.

“Terkait kasus ini saya juga telah perintahkan Dinas Sosial ke untuk menemui korban ke rumahnya,”ungkapnya.

Terpisah, sementara itu Kapolres Pessel AKBP Novianto melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose saat dihubungi membenarkan peristiwa tersebut.

” Ya, kemarin memang ada pengaduan dari dua orang wanita karena beredar video tersebut ke Polsek Lengayang, sehingga membuat tidak senang pihak keluarga,”kata dia.

“Jadi, untuk laporan ini kami mintai keterangan pihak – pihak terkait dan nanti gelar perkaranya,”ucapnya lagi.

Hendra Yose juga meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman sendiri terhadap pelaku tindaka pidana sekalipun. Kerena menegakkan aturan tentunya tidak dilakukan dengan cara melanggar hukum apalagi perbuatan keji lainnya.

Ia pun tidak muluk – muluk akan melakukan penegakkan hukum terhadap pihak yang terlibat, apabila terbukti diduga pelaku bisa dijerat pasal kekerasan terhadap perempuan sebagaimana UU No. 12 Tahun 2022 dan Undang – Undang ITE sebagaimana UU No.19 Tahun 2016.

“Perkara ini akan menjadi antensi dan akan disegerakan untuk kepastian hukumnya,”tegasnya.(Mil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *