BeritaBerita UtamaNasional

Bupati Siak Siap Diperiksa Polisi, Sebut Sudah Dapat Laporan Sebelum Kerusuhan di SSL

31
×

Bupati Siak Siap Diperiksa Polisi, Sebut Sudah Dapat Laporan Sebelum Kerusuhan di SSL

Sebarkan artikel ini

SIAK,RELASIPUBLIK- Bupati Siak Afni Zulkifli mengaku siap diperiksa sebagai saksi oleh aparat penegak hukum dalam kasus konflik antara PT Seraya Sumber Lestari (SSL) dan masyarakat yang berujung perusakan fasilitas milik PT SSL beberapa waktu lalu. Hal ini Ia ungkapkan dalam pertemuan antara Pemkab Siak, PT SSL dan masyarakat desa Tumang, Senin (21/7).

“Jika saya diminta untuk diperiksa sebagai saksi meringankan tentu saya siap, tidak mungkin saya menjawab tidak, sebab pecahnya konflik ini juga merupakan kesalahan saya sebagai pemimpin di kabupaten Siak,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.

Sebelum terjadi konflik antara masyarakat dan PT SSL itu, Afni mengaku sempat berkomunikasi dengan sejumlah pihak. Namun, lantaran komunikasi yang buruk itu, pihaknya tidak sempat untuk mencegah terjadinya konflik antara dua belah pihak.

“Kedepan kita akan perbaiki sinergi dan komunikasi. Jika memang ada perusahaan akan melakukan ekspansi di wilayah yang berpotensi konflik, sebaiknya melapor dulu ke pemerintah. Agar dapat dilakukan edukasi dan menenangkan masyarakat. Soal lahan yang dikuasai itu wewenang penegak hukum, tentu kita akan bela masyarakat yang tertipu dalam kasus ini. Sebab rakyat pasti akan mempertahankan Periuk nasinya,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Riau telah memeriksa dua orang yang diduga menjadi cukong dalam konflik tersebut. Keduanya berinisial A dan YC.

“Penambahan tersangka baru penyerangan dan perusakan fasilitas milik PT SSL inisial A. Iya ada (perintah dan dana dari cukong), keterangan itu masih kita dalami, kita buru cukong-cukong itu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, beberapa waktu lalu.

Asep menjelaskan bahwa dua inisial yang telah diperiksa, YC dan A, mengakui memiliki kebun sawit di konsesi PT SSL. Keduanya disebut-sebut sebagai cukong di balik kebun sawit yang dibangun di lahan konsesi HTI kayu akasia milik PT SSL.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi, luas lahan YC diperkirakan 150 hektare, sedangkan lahan A seluas 90 hektare (terletak di Desa Tumang 5 hektare dan Desa Marampan Hulu 85 hektare). Penyidik akan mendalami pengakuan para cukong ini untuk memastikan kebenaran luas lahan yang mereka kuasai,” jelas Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *