Berita UtamaKabupaten SolokTERBARU

Bupati Solok : Seluruh Tenaga Kerja Non PNS Masuk Program BPJS

264
×

Bupati Solok : Seluruh Tenaga Kerja Non PNS Masuk Program BPJS

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Pada acara pembukaan kegiatan Fokus Group Discussion (FDG) peningkatan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan di kabupaten Solok, Kamis (24/9) tempat Pangeran Beach Hotel Padang, “Pemerintah daerah akan terus selalu meningkatkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan ini secara bertahap, sehingga semua tenaga kerja non-pns di kabupaten solok terlindungi melalui program BPJS ketenagakerjaan, “kata bupati Solok.

PP No 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iyuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 ( covid-19) artinya diberi kemudahan dan kelonggaran kepada peserta terhitung Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021, keringanan iuran diberikan sebesar 99 % sehingga iuran JKK menjadi 1 % dari iyuran nimonal peserta JKK.

Ditahun 2019, pemda Solok mendaftarkan sebanyak 1.817 peserta yang berasal dari 63 Instansi, dan untuk pemerintah nagari sudah mendaftarkan 33 wali nagari dan perangkatnya, sehingga sisanya sebanyak 41 nagari.

Pemerintah kabupaten solok menyambut baik upaya-upaya peningkatan jaminan sosial tenaga kerja di kabupaten solok, dan berkomitmen untuk melaksanakannya secara paripurna dikabupaten solok, mulai dari Non-ASN di SKPD, Wali Nagari dan perangkatnya dan dorongan kepada dunia usaha yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2019.

Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, berharap kepada pimpinan BPJS ketenagakerjaan untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat di kabupaten solok, sehingga tujuan dibentuknya program BPJS ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kabupaten solok.

Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan kabupaten Solok Muhammad Fanani menerangkan bahwa, ” selama menjadi peserta kami telah membayarkan jaminan kematian 6 kasus dengan nominal kurang lebih 250 juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) 6 kasus dengan nominal kurang lebih 14 juta, saat ini kita telah diberikan kemudahan dengan adanya PP no 49 tahun 2020, “katanya.

Seluruh pegawai non-ASN dilingkup pemerintah daerah kabupaten Solok sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di luar kabupaten solok karena sudah seluruh OPD di kabupaten Solok terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan (untuk pegawai non-pns nya).

Pihak BPJS mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah daerah kabupaten Solok yang telah mendaftarkan para pegawainya ke BPJS ketenagakerjaan sehingga mendapatkan jaminan sosial dari BPJS.*(Ali/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *