BeritaDaerahKota Padang

Buron 2,5 Tahun, Pelaku Penipuan Rp30 Juta Ditangkap Polresta Padang

13
×

Buron 2,5 Tahun, Pelaku Penipuan Rp30 Juta Ditangkap Polresta Padang

Sebarkan artikel ini

Padang, relasipublik – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap salah satu pangkas rambut senilai Rp30 juta yang terjadi di Kota Padang menemui titik terang. Jajaran Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial AS (28) pada Kamis (26/2/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Ia dibekuk setelah buron selama 2,5 tahun.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 1 Tipidum Polresta Padang, Iptu Novi Alfera, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/171/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Agustus 2023. Laporan itu diajukan oleh Alfein Rahmad terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyampaikan bahwa tersangka diamankan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaannya di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.

“Tersangka kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang masuk. Ia sudah buron selama 2,5 tahun dan diduga kembali ke Kota Padang karena menjelang Lebaran Idul Fitri,” ujarnya, Jumat (27/2/2026) malam.

Peristiwa dugaan penipuan tersebut diketahui terjadi pada 7 Maret 2023 lalu di Jalan Dr Moh Hatta (Barbershop Cukua DA), Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

“Saat itu, korban memasarkan satu set perlengkapan usaha barbershop melalui marketplace Facebook. Tersangka kemudian menyatakan minat dan meyakinkan korban untuk membeli satu set perlengkapan tersebut dengan harga Rp30 juta,” kata Yasin.

Setelah terjadi kesepakatan, katanya, korban menyerahkan seluruh perlengkapan usaha barbershop kepada tersangka. Namun, tanpa sepengetahuan korban, barang tersebut justru dijual kembali kepada pihak lain.

“Uang hasil penjualan tidak pernah diberikan kepada korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta,” ujarnya.

*Ditangkap di Lubuk Kilangan*

Penangkapan bermula ketika personel Unit 1 Tipidum Satreskrim Polresta Padang memperoleh informasi bahwa tersangka berada di daerah Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.

Tim Unit 1 Tipidum bersama Tim 1 Klewang Polresta Padang kemudian bergerak cepat menuju lokasi. Di sana, tersangka ditemukan dan langsung diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan.

Dalam perkara ini, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 378 junto 372 KUHP atau Pasal 492 junto Pasal 486 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *