PAINAN, RELASI PUBLIK – Lisda Hendrajoni, calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, secara resmi melaporkan dugaan kampanye hitam yang dialaminya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Selatan. Dalam pendampingan oleh DPD Partai NasDem Kabupaten Pesisir Selatan, mereka mendatangi Kantor Bawaslu pada Selasa (2/1/2024).
Lisda Hendrajoni menyampaikan, “Kemarin secara resmi kami melapor ke Bawaslu Pessel terkait dugaan kampanye hitam yang saya alami, baik itu sebagai caleg ataupun kader Partai NasDem,” seperti yang dikutip dari keterangannya pada Rabu (3/1/2024).
Pelaporan ini terkait dengan fitnah terhadap bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), yang dituduhkan kepada Lisda melalui foto buku rekening siswa penerima bersama dengan Alat Peraga Kampanye (APK) miliknya.
Lisda menjelaskan, “Jadi, ke Bawaslu kemarin yang kami laporkan adalah dugaan pelanggaran pemilu sehubungan dengan APK yang disalahgunakan oleh oknum yang memfoto bersama dengan buku rekening anak penerima PIP, termasuk yang menyebarluaskan dengan kalimat-kalimat tendensius dengan framing bahwa kami berkampanye menggunakan program pemerintah.”
Sebelumnya, Lisda juga telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mapolres Pesisir Selatan.
“Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai NasDem Pesisir Selatan, Rega Desfinal, yang mendampingi Lisda Hendrajoni, mengecam perbuatan kampanye hitam tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan caleg, tetapi juga berdampak negatif terhadap Partai NasDem,” kata Rega.
Rega menambahkan bahwa pihaknya telah mendapat dukungan dan bantuan hukum dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Sumatera Barat terkait persoalan ini.
Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, melalui Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Data, Sauqi Fuadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari Lisda Hendrajoni dan Partai NasDem. Sauqi Fuadi menambahkan, “Ya, sudah kami terima dan masih dalam proses pengkajian terkait unsur formil dan materiil. Jika terpenuhi, akan diregistrasi dalam waktu dua hari ke depan.”