Berita

Dadang Iskandar Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

25
×

Dadang Iskandar Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Dadang Iskandar, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang
pada Rabu (17/09/2025).

Sidang putusan ini dipimpin oleh  hakim ketua Aditya Danur Utomo, S.H. didampingi Irwin Zaily, S.H. , dan Jimmi Henrik Tanjung, S.H. serta Panitera Syahrial Sadar, S.H., menyatakan bahwa
Dadang Iskandar terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Kasatreskrim Polres Solok Selatan.

Selain itu putusan ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Fitriansyah Akbar, S.H., M.H., Moch. Taufik Yanuarsyah, S.H., M.H., Afrianto, S.H., M.H., dan Aslan, S.H., C.CLE., sebelumnya mendakwa Dadang Iskandar dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus berdarah ini terjadi pada November 2024 lalu, saat Dadang yang kala itu masih menjabat Kabag Ops Polres Solok Selatan diduga terlibat perselisihan dengan korban terkait persoalan tambang ilegal di wilayah hukum setempat. Perselisihan memuncak hingga berujung aksi penembakan yang merenggut nyawa Kasatreskrim Polres Solok Selatan.

Peristiwa tersebut langsung memicu perhatian publik, mengingat kasus ini mencoreng citra kepolisian karena melibatkan dua perwira dengan jabatan penting di tingkat polres.

Setelah Majelis Hakim membacakan putusan, Jaksa penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir karna tuntutan JPU terhadap Terdakwa adalah hukuman Mati sementara putusan Majelis Hakim dalam sidang tersebut hukuman penjara Seumur Hidup, masih ada tenggang waktu selama tujuh hari JPU menentukan sikap menerima atau Banding terhadap putusan tersebut. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *