Berita UtamaKota PadangTERBARU

Data Kependudukan Bisa Dimanfaatkan untuk Dukung Program Lintas Instansi

165
×

Data Kependudukan Bisa Dimanfaatkan untuk Dukung Program Lintas Instansi

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Data Kependudukan dapat dijadikan sebagai basis data dalam pengambilan keputusan dan dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan OPD dan instansi lain di Sumatera Barat guna menjamin tercapainya program -program strategis daerah baik itu ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota.

“Data dan dokumen Kependudukan dapat menjadi suporting dalam pencapaian kinerja pemerintahan daerah dengan mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan yang didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan,” kata Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dalam Rapat Koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Hotel Mercure Padang, Rabu (13/10/2021).

Ia menyebut dengan memakai data kependudukan, akan memudahkan dalam evaluasi keberhasilan suatu program, sehingga lebih terukur dan akuntabel.
Apalagi Presiden Joko Widodo sudah mencanangkan Satu Data Indonesia yang dikuatkan dengan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan.

Salah satu cara untuk dapat mencapai tujuan satu data tersebut adalah dengan mengintegrasikan data Dukcapil dengan data Instansi lain. Karena Data Kependudukan dapat digunakan untuk semua keperluan.

Menurut Audy di Provinsi Sumatera Barat, Sudah ada 19 Organisasi Perangkat Daerah yang melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Dukcapil dan 8 OPD diantaranya sudah mendapatkan Hak akses.

Organisasi Perangkat Daerah tersebut menggunakan Data kependudukan dalam pelaksanaan tugas, program dan kegiatan seperti Dinas Keuangan Daerah. Dengan aplikasi pajak progresif yang ada di Samsat online Provinsi untuk memberlakukan pajak progresif kenderaan bermotor, saat ini Bakeuda sudah dapat kuota 10.000 NIK setiap harinya. Berdasarkan evaluasi, penggunaan data dukcapil tersebut, dapat meningkatkan pendapatan dari Pajak kenderaan.

Kemudian OPD Lingkup Pertanian (Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan), menggunakan data kependudukan untuk verifikasi tenaga kerja lingkup pertanian dan basis data untuk pemberian bantuan-bantuan program.

Dinas Sosial untuk data kemiskinan dan data bantuan sosial, Dinas Pariwisata untuk data pengunjung wisata dan pendataan pekerja terkait pariwisata. Dinas Pendidikan untuk data guru dan juga untuk verifikasi dan validasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA, SMK dan SLB.

Dinas Kesehatan, mencatat kelahiran dan kematian, verifikasi data BPJS kesehatan, verifikasi dan validasi data stunting, verifikasi penerima vaksin covid 19. dapat juga tracing keluarga dari masyarakat yang terkonfirmasi covid.

“Sebetulnya semua OPD dapat menggunakan Data Dukcapil untuk mempercepat pelaksanaan tugas masing-masing, misalnya data pengunjung di Perpustakaan Daerah, Data UMKM, Data Tenaga Kerja dan kepesertaan BPJS tenaga kerja, Data Seniman dan Budayawan,” ujarnya.

Untuk itu demi kemudahan evaluasi diakhir pelaksanaan program, sangat harapkan semua OPD terutama Bappeda sebagai basis perencanaan mulai berfikir untuk menggunakan Data Kependudukan sebagai Basis Data.

“Saya juga mengharapkan semua inovasi terkait dengan aplikasi yang menyangkut orang banyak atau masyarakat, agar berbasiskan NIK, agar penanganan program dapat langsung menyentuh masyarakat,” katanya.

Terkait pelaksanaan Pemilu 2024, Audy juga mengingatkan agar Dukcapil bisa segera melakukan perekaman data kependudukan hingga 100 persen. Saat ini jumlah penduduk Sumbar berdasarkan Data Konsolidasi Bersih semester I tahun 2021 sebanyak 5.596.336 jiwa. Jumlah wajib KTP 3.956.525 jiwa, jumlah yang sudah rekam 3.843.607 jiwa atau sebesar 97,15%. artinya masih ada 2,85% lagi yang belum melakukan perekaman KTP el.

“Ini menjadi kewajiban kita sebagai pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap dokumen kependudukan. Apalagi bila dihubungkan dengan penyiapan data untuk Pemilihan Umum pada tahun 2024, diharapkan semua penduduk yang sudah wajib KTP sudah memiliki KTP El. Maka dari sekarang Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten Kota sudah harus melakukan langkah-langkah kongkrit untuk mencapai target tersebut,” pungkasnya.*

BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *