DaerahKabupaten Pesisir SelatanNasionalPolitikTERBARU

Demokrat yang Legal Menilai Bukti dan Dalil Gugatan Moeldoko di PTUN Tidak Penuhi Syarat

316
×

Demokrat yang Legal Menilai Bukti dan Dalil Gugatan Moeldoko di PTUN Tidak Penuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,RELASIPUBLIK- Partai Demokrat menilai bukti-bukti dan dalil yang diajukan Moeldoko dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penolakan pemerintah terhadap pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang tidak memenuhi syarat.

Politisi senior Partai Demokrat H. Darizal Basir, menyampaikan keterangan resmi partainya yang diterima Sabtu (18/9/2021) menyebutkan, sidang tersebut berlangsung pada Kamis (16/9) di PTUN Jakarta.

Moeldoko yang merupakan Kepala Staf Presiden (KSP) menggugat Menteri Hukum HAM RI Yasona Laoly. Partai Demokrat dalam gugatan tersebut berstatus sebagai Tergugat II Intervensi.

“Partai Demokrat menilai bukti-bukti dan dalil-dalil yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat. Sesuai pendapat kuasa hukum Heru Widodo dan Kantor Hukum Hamdan Zoelva & Partner yang menjadi kuasa hukum Demokrat, setiap upaya menggugat keputusan negara harus dengan tata cara dan dokumen yang diakui negara,” kata anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Demokrat itu.

Meneruskan keterangan pers Partai Demokrat tersebut, Darizal menyebutkan, sidang sudah masuk dalam tahapan pembuktian dokumen. Moeldoko menggugat Menkumham Yasona Laoly yang menolak pengesahan hasil KLB dimana dalam KLB tersebut Moeldoko sebagai Penggugat dipilih sebagai Ketua Umum. Sementara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sejak awal menegaskan bahwa kegiatan KLB tersebut adalah upaya ‘begal politik’ yang illegal dan inkonstitusional.

Dalam keterang pers itu, kuasa hukum Partai Demokrat Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners) menyatakan bahwa setiap upaya menggugat Keputusan negara harus dengan tata cara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui negara. Menurutnya, Dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar tersebut.

“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah kongres adalah surat keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang,” ujar Heru Widodo.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, yang turut menyaksikan langsung persidangan menegaskan bahwa bukti yang diberikan tidak nyambung.

“Seperti yang sudah kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan 2 hal utama, yaitu, satu, dasar hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? Dua, siapa dan berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu? Bukti yang diberikan tidak nyambung!” ucapnya dalam keterang pers itu.

Anggota Komisi III (bidang hukum) DPR RI itu menilai bahwa hingga saat ini, proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional dimana Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka.

Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan Bukti Tambahan dan Saksi Fakta dari Pihak Moeldoko yang diagendakan pada tanggal 23 September 2021 mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *