RELASIPUBLIK.com –Kasus dugaan kampanye sepuluh anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota di Gedung DPRD Lima Puluh Kota juga mendapat perhatian dari Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat, Prof Muhammad.
Ia mengatakan meskipun antara Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Yoriza Asra dan Ketua DPRD Lima Puluh Kota Deni Asra bersaudara kandung namun penegakan hukum tetap dilaksanakan secara profesional.
“Dalam Undang-Undang yang dilarang adalah ikatan perkawinan sesama penyelenggar, namun kita tetap awasi hal ini,” ujarnya, Jumat (9/10).
Ketua DPRD Lima Puluh Kota Deni Asra juga membenarkan antara Yoriza Asra dan dirinya memang bersaudara kandung.
“Benar saya saudara kandung dengan ketua Bawaslu Yoriza Asra” kata Deni via whatsapp.
Seperti diberitakan sebelumnya dugaan kampanye yang dilakukan Ketua DPRD bersama sembilan anggota DPRD lainnya yang berasal dari tiga fraksi yakni Gerindra, PKB dan Hanura videonya viral.
Dalam video itu, lengkap dengan audio visual dan logo salah satu calon Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota.
Akibatnya mereka wakil rakyat tersebut dipanggil Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota yang di Ketua Yoriza Asra.
Muhammad juga menyampaikan seharusnya Bawaslu yang diberi kewenangan oleh undang-undang memang harus menindaklanjuti temuan tersebut.
“Seharusnya setiap laporan dan temuan ditindaklanjuti oleh Bawaslu yang diberi kewenangan oleh undang-undang,” ujar Muhammad.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen ikut berkomentar ia mengatakan silahkan dilaporkan juga jika ada jajaran Bawaslu yang tidak profesional dan tidak berintegritas ketika melakukan tugasnya sesuai etika penyelenggara pemilu maka kami akan memprosesnya.
“Silahkan dilaporkan juga jika ada jajaran Bawaslu yang tidak profesional dan tidak berintegritas ketika melakukan tugasnya sesuai etika penyelenggara pemilu. Mereka kan bekerja bersama secara kolektif kolegial sebagai Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota. Sungguhpun begitu kalau ada yang tidak netral atau tidak berintegritas tentu mereka akan kita proses juga,” kata ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan sementara ada indikasi pelanggaran Pidana dengan ancaman 6 bulan sesuai Pasal 71 dan 188 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Dugaan sementara memang ada indikasi pelanggaran Pidana dengan ancaman 6 bulan sesuai Pasal 71 dan 188 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” jelas Komisioner Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata.
Ismet Aljannata sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap perwakilan anggota DPRD yang tergabung dalam tiga fraksi, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra (Fraksi Gerindra.red) dan Sekretaris Dewan.
Kemudian Yoriza Asra sendiri menyebutkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Terkait Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yg diregister pada tanggal 6 Oktober 2020 dengan Nomor : 004/ TM/PB/ KAB/03.10/X/2020 sudah di tangani oleh Gakkumdu Lima Puluh Kota untuk sesuai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan untuk dilakukan klarifikasi dan penyelidikan,” kata Yoriza. (Farhan)