PADANG,RELASIPUBLIK– Sejak diusulkan Ranperda inisiatif tentang KIP dalam Pengelolaan Pemerintahan Provinsi Sumbar ada satu dua anggota DPRD Sumbar yang terkenal ‘nyinyir’ soal ini.
Meski hari ini disahkan menjadi Perda oleh DPRD Sumbar soal kenyinyiran HM Nurnas tak bisa dinafikan karena ada rekam digital soal itu.
Sejak awal HM Nurnas sudah getol memperjuangkan lahirnya Perda KIP berpayungkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bahkan setelah masuk Prolegda dan dilakukan naskah akademik oleh Asrinaldi dan Andri Rusta, (akademisi UNAND). HM Nurnas terus mengawal step by step proses pembahasan Ranperda inisitaif DPRD Sumbar itu.
Terdeteksi di mesin pencari wakil rakyat yang nyinyir itu satu lagi Syamsul Bahri saat proses awal sebagai Ketua Komisi I DPRD Sumbar.
Bahkan HM. Nurnas tak menafikan terjadi pembahasan alot apakah dilanjutkan atau tidak Ranperda Inisitaif soal. keterbukaan Informasi Publik tersebut.
Tapi kembali buah nyinyir menjalabkan fungsi legislasi wakil rakyat, meski alot dalam proses Ranperda hingga terjadi finalisasi dari Kemendagri, juga sempat melakukan studi komperatif ke Pemprov Banten dan Pemprov DI Yokyakarta, hari ini Ranperda itu sah jadi Perda KIP Sumbar di Paripurna DPRD Sumbar.
“Ada koreksi Kemendagri RI terkait judul Ranperda KIP Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Sumbar, disingkatkan oleh Mendagri menjadi Perda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumatera Barat, Allhamdulillah seluruh fraksi bulat setuju, dan sah di paripurna tadi,” ujar HM Nurnas, Selasa 19 Juli 2022, beberapa jam setelah Ranperda disahkan menjadi Perda KIP Sumbar.
Menurut HM Nurnas gagasan Ranperda inisiatif berangkat dari masih kurangnya pemahaman Pemprov Sumbar terutama oleh PPID di lingkungan Pemprov.
“Tentu adanya Perda ini meningkatkan pengelolaan informasi publik di Pemprov Sumbar. Dan dengan telah disahkannya Ranperda KIP menjadi Perda, tentu ini harus menjadi perhatiaan oleh PPID, jangan pula nanti Sekda yang jadi sasaran pidana, jika ada permintaan informasi oleh para pemohin informasi publik,”ujar HM Nurnas.
Menurut HM Nurnas ketidakpahaman PPID tentu ini akan menjadi bumerang kedepannya kalau tak ada Perda mendasari kerjanya.
“Ingat Bab VIII UU 14 tahun 2008 tentang KIP, ada ketentuan pidana diatur dari pasal 50-57, sifat delik aduan, bagi pemerintah daerah yang ingkar maka Sekda selaku Atasan PPID Utama siap-siaplah menjadi tersangka,” ujar HM Nurnas. (***)