Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Diduga Bermain, Kepala Dinas Perkimtan-LH Pessel Bungkam Perihal Penyebab Tercemarnya Air Parit Dibelakang PT KPS

633
×

Diduga Bermain, Kepala Dinas Perkimtan-LH Pessel Bungkam Perihal Penyebab Tercemarnya Air Parit Dibelakang PT KPS

Sebarkan artikel ini
Kadis Perkimtan LH, Mukhridal. (Foto dok/Ist)

PESSEL, RELASIPUBLIK – iduga terlibat permainan dengan PT Kemilau Permata Sawit (KPS) sampai saat ini Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, Mukhridal belum bisa memastikan penyebab atau sumber yang mencemari air parit di belakang pabrik tersebut.

Terkait hal itu, media ini pun telah mencoba menghubunginya melalui Whatsapp, ke nomor 08136338XXXX, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari yang bersangkutan sampai berita diturunkan.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi bahwasanya pada Kamis (25/8/22), tim dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan turun ke lapangan atas dugaan pencemaran lingkungan yang diadukan oleh LSM Peduli Transparansi Reformasi-PETA.

Kegiatan tersebut diperkuat dengan berita acara yang memuat beberapa poin diantaranya, lokasi pengambilan sampel air parit berjarak ± 250 meter dari IPAL PT Kemilau Permata Sawit, tim selanjutnya menyisir aliran parit sampai ke batas lahan perusahaan.

Kemudian di batas perusahaan ditemukan adanya pipa HDPE di lahan PT Kemilau Permata Sawit, setelah ditelusuri ternyata pipa berasal dari IPAL kolam lima dan tujuh milik pabrik namun dalam kondisi terpotong.

Sampel yang diambil selanjutnya di uji di UPTD Laboratorium Lingkungan milik Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan dan hasilnya air parit tercemar atau tidak sesuai baku mutu.

Laporan hasil uji ditandatangani oleh Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan, Monariza pada 12 September 2022.

Berdasarkan hasil uji, parameter dissolved oxygen (DO) dengan satuan mg/L adalah 0,00, sementara standar baku mutu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah 4.

Selanjutnya, parameter biochemical oxygen demand (BOD) dengan satuan mg/L hasilnya 14,6, sementara standar baku mutunya adalah 3. Seterusnya, parameter chemical oxygen demand (COD) dengan satuan mg/L hasilnya 49,5, sementara standar baku mutunya adalah 25.

Terpisah warga setempat, Syafril, mengungkap bahwa limbah ke PT Kemilau Permata Sawit telah dialirkan ke parit sejak 2017 sehingga menyebabkan lahan pertanian miliknya, dan satu warga lain terendam.

Pada tahun itu rumput dan kayu mati akibat tergenang, dan luasan genangan limbah waktu mencapai lebih kurang sekitar dua hektare.

2018 pihaknya meminta perusahaan untuk menggali parit supaya genangan limbah bisa mengalir, dan lahan pertanian bisa diolah, namun hingga 2019 air limbah di areal perkebunannya masih belum kering dengan maksimal.

Di 2020 setelah lahan bisa diolah, ia pun mengusahakan budidaya jahe, dan menanam kelapa sawit, namun pada 2021 air limbah meluap hingga menyebabkan jahenya gagal panen.(Mil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *