Berita UtamaKabupaten DharmasrayaTERBARU

Diduga Edarkan Shabu, Seorang Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Polres Dharmasraya

2766
×

Diduga Edarkan Shabu, Seorang Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, RELASIPUBLIK – Kegigihan Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba terus membuahkan hasil, selang beberapa hari sebelumnya, dua orang tersangka diamankan diduga menjadi pemakai dan pengedar narkoba jenis shabu di jorong padang duri Nagari IV Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung, hari ini, Kamis (4/3) kembali mengamankan Seorang tersangka diduga pengedar Narkotika Golongan I jenis Shabu di jorong Lokuak Sentul Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.

Tersangka berinisial DR alias Dodi (28 tahun) Suku minang beralamat jorong seberang piruko timur Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru diamankan petugas bersama barang bukti.

Hal itu disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT melalui Kepala Satresnarkoba Iptu Rajulan Harahap SH kepada media ini berdasarkan LP/ 46/A/III/2021/POLRES tgl 4 Maret 2021.

Dijelaskan Rajulan, bahwa kejadian berawal dari Informasi masyarakat atas adanya transaksi narkoba di Jorong Lokuak Sentul kenagarian Koto Baru, sehingga petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti. disaksikan oleh kepala jorong Meigzaibenz dan Ketua Pemuda Yonedi.

“Kami langsung bergerak cepat, Pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2021 sekira pukul 17.15 Wib TKP di Jorong Lokuak Sentul Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti ” Ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni Pertama,1 (satu) buah Tas Kecil warna biru muda didalamnya terdapat 6 (enam) paket kecil plastik bening yang berisikan diduga Narkotika Gol I jenis Shabu.dan Kedua 1 (satu) unit handphone lipat merk SAMSUNG warna Hitam.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya ” bebernya.

Sementara akibat perbuatan tersangka, tersangka dikenakan pasal 115 jo 112 jo 132 uu no 35 tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *