LIMAPULUH KOTA, RELASIPUBLIK -Pasca beredarnya vidio anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota yang di duga menyatakan dukungan mereka kepada salah satu Paslon Bupati dan wakil bupati, MR dan AY, berbuntut ke Bawaslu,
Kala berita sebelumnya hanya menyebutkan Deni Asra, ketua DPRD kabupaten Lima Puluh Kota, ternyata pada vidio yang viral tersebut terdapat 9 orang lainya dari fraksi Gerinda, Hanura, dan PKB.
Banyak yang bertanya, siapa 9 orang lainnya diduga dapat melanggar Pidana pemilu dengan ancaman 6 bulan, sesuai Pasal 71 dan 188 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Tentang adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut, media ini berusaha mengkonfirmasikan pada Bawaslu setempat, namun salah seorang anggota Yoriza Asra, terkesan mengelak dan berdalih.
“Ini nanti kami publis, karena masih dalam proses penanganan pelanggaran oleh Gakkumdu.” katanya Jimat (9/10/2020)
Berikut nama-nama anggota DPRD yang diduga ada indikasi pelanggaran Pidana pemilu, dengan ancaman 6 bulan sesuai Pasal 71 dan 188 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
1.Deni Asra(Gerindra)
2.M.Afdal(Gerindra)
3.Khairul Apit(Gerindra)
4.Irwin Idrus(Gerindra)
5.Primadona(Gerindra)
6.Zuhatri(Hanura)
7.Arsi Nedes(Hanura)
8.Epi Suardi(Hanura
9.Hemi Setiawan( PKB)
10.Asrul(PKB)
(Farhan)