PADANG, RELASIPUBLIK – Kecelakaan tunggal kembali terjadi. Mobil Truk Tronton yang diperkirakan melebihi kapasitas muatan (Over Load) angkutan batu bara terbalik di Pendakian Letter S, Jalan Lintas Teluk Kabung Padang – Objek Wisata Mandeh Pesisir Selatan
“Kejadian seperti ini, sudah yang ke empat kalinya dan penyebabnya juga sama. Ini masalah kedisiplinan pengendaran. Di mana kelebihan muatan menjadi salah satu pemicunya. Truk tidak mampu melewati tanjakan, akhirnya mundur dan lepas kendali
hingga berujung kecelakaan,” kata Rudi (45th) warga Teluk Kabung kepada Relasipublik.com, Selasa 26 Oktober kemarin di lokasi kejadian.
Rudi mengaku heran, seakan peristiwa kecelakaan yang berulang kali terjadi itu tidak menimbulkan efek jerah terhadap pengemudi dan pemilik jasa angkutan. “Saya heran, peristiwa itu seakan tidak menimbulkan efek jerah terhadap pengemudi dan pemilik jasa
angkutan, padahal kecelakaan tersebut telah terjadi berulang kali,” ujar Rudi .
Kurangnya disiplin pengendara ini, bukan saja menimbulkan kerugian terhadap pengemudi dan pemilik jasa angkutan semata, melainkan telah mengganggu ketentraman masyarakat setempat dan pengguna jalan, tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, kebutuhan batu bara untuk PLTU Teluk Sirih tersebut didatangkan dari Provinsi Jambi dengan muatan lebih kurang 33 ton yang telah berjalan selama 1 tahun . ” Saya mendapatkan informasi, bahwa kebutuhan batu bara untuk PLTU Teluk Sirih tersebut didatangkan dari Provinsi Jambi dengan muatan lebih kurang 33 ton yang telah berjalan selama 1 tahun ini,” ucapnya mengakhiri.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Heri Nofiardi, SE.MM melalui Kabit
Lalu Lintas dan Pembinaan Keselamatan Dishub Sumbar, Era Oktaviadi saat dikonfirmasi, Rabu (27/10) menjelaskan. Untuk mengantisipasi seluruh resiko atas transportasi batu bara tersebut, Dishub Sumbar telah membentuk Forum Pembinaan dan Keselamatan. Sehingga Desember 2020 lalu, PLTU Teluk Sirih telah memfasilitasi tempat musyawarah untuk membuat kesepakatan bersama. Musyawarah tersebut dihadiri oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Pimpinan PLTU Teluk Sirih, Penyedia batu bara, Pemerintah Kecamatan dan Desa, Dirlantas Polda Sumbar beserta jajarannya, Organda serta beberapa forum kelompok masyarakat di daerah setempat .
Saat itu telah disepakati 40% kebutuhan batu bara untuk PLTU Teluk Sirih diperbolehkan lewat darat dan 60% dilakukan angkutan lewat laut. Untuk transportasi angkutan darat ditentukan dengan kapasitas muatan 22 ton dengan ketentuan setiap hari Sabtu dan Minggu tidak diperbolehkan beroperasi.
Terkait mengenai sangsi, Era Oktaviadi mengatakan diakhir Desember 2021 mendatang, Dishub bersama PU Sumbar akan melakukan pemasangan Rambu-rambu Larangan Lalulintas. Dimana Kendaraan Bermotor dengan beban sumbu sama atau lebih dari 8 ton dilarang melewati jalan tersebut.
Rambu- rambu itu akan dipasang pada gerbang masuk/keluar Jalan Kawasan Wisata Mandeh, seperti di Teluk Kabung Padang dan di Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan. Dan di awal Januari 2022 mendatang, Dishub Sumbar bersama Polda Sumatera Barat akan melakukan pengawasan dan memberikan sangsi kepada Kendaraan yang melanggar aturan tersebut. terang Era Oktaviadi. (Red)