Berita UtamaKabupaten Tanah DatarTERBARU

Diduga Salahgunakan Narkotika, FL Diamankan Tim Tarantula

69
×

Diduga Salahgunakan Narkotika, FL Diamankan Tim Tarantula

Sebarkan artikel ini

Relasi Publik, Tanah Datar– Menindak lanjuti atensi dari Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. dalam menekan Penyebaran serta Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu.

Terduga pelaku berinisial FL (41) berhasil diamankan pada hari Senin (8/5) sekira pukul 17.00 Wib di pinggir jalan Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Sebelumnya, Tim sudah mendapatkan informasi bahwasannya terduga pelaku FL sering melakukan penyalahgunaan narkotika di seputaran kecamatan Lima Kaum.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan dari terduga pelaku.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan terduga pelaku FL sedang berada di pinggir jalan Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
Selanjutnya, Tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Kemudian tim juga melanjutkan penggeledahan terhadap kamar kontrakan dari terduga pelaku di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti lain berupa berisikan 1 (satu) paket sedang serta 3 (tiga) paket kecil yang di duga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Didalam kamar kontrakan tersebut, Tim juga berhasil menemukan 1 (satu) Unit timbangan digital warna hitam.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.

Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang dan 4 (empat) paket kecil yang di duga Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) Unit timbangan degital yang ditemukan tersebut ialah miliknya.

Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2), UU No.35 Th 2009, ttg Narkotika(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *