Berita UtamaOpiniTERBARU

Dari Tunai ke Smart Tax: Percepatan Digitalisasi Pajak Medan dan Dampaknya bagi PAD

142
×

Dari Tunai ke Smart Tax: Percepatan Digitalisasi Pajak Medan dan Dampaknya bagi PAD

Sebarkan artikel ini

Oleh: Rani Safitri

Digitalisasi menjadi elemen penting dalam transformasi tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, Kota Medan termasuk daerah yang mengalami percepatan paling signifikan, terutama pada sektor perpajakan.

Langkah ini sejalan dengan tuntutan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebutuhan layanan publik modern, dan upaya mengatasi kebocoran pendapatan. Pemerintah Kota Medan secara konsisten mendorong sistem pembayaran non-tunai dan integrasi data sebagai strategi untuk memperkuat fondasi fiskal kota.

Menurut Kementerian Dalam Negeri (2023), inovasi digital seperti Medan Smart Tax hadir sebagai respons atas luasnya aktivitas ekonomi perkotaan dan kebutuhan mempercepat realisasi PAD. Sistem digital dinilai mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah melalui integrasi data, otomasi pembayaran, dan pengawasan transaksi secara real-time.

Sementara itu, secara nasional, digitalisasi transaksi pemerintah daerah terbukti efektif dalam mencegah kebocoran pendapatan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah lokal.

Di Kota Medan, program ini diperkuat melalui kolaborasi berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kota Medan, Bank Sumut, hingga KPK. Mayoritas transaksi pajak dan retribusi kini telah dilakukan melalui kanal non-tunai, mulai dari mobile banking, EDC, QRIS, hingga e-commerce. Transformasi ini mendapatkan pengakuan formal ketika Medan dinobatkan sebagai TP2DD Kota Terbaik II Wilayah Sumatera pada tahun 2023.

Digitalisasi Pajak Medan: Sistem, Fitur, dan Proses

Modernisasi perpajakan di Kota Medan dimulai sejak 2015 melalui pengembangan SIMP4D, yaitu Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah yang mencakup pendataan, pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak.

Sistem ini mengalami penguatan pada 2021 dengan hadirnya Medan Smart Tax, platform berbasis mobile yang memungkinkan warga melakukan pendaftaran, pelaporan SPTPD, pembayaran pajak, pencetakan e-SPPT, hingga melihat bukti bayar PBB secara langsung melalui ponsel.

Gambar 1. merupakan tampilan halaman login Medan Smart Tax, yaitu aplikasi resmi Pemerintah Kota Medan yang digunakan untuk pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak daerah secara digital. Untuk masuk ke dalam sistem, pengguna harus memiliki User ID dan Password yang diterbitkan oleh Bapenda Kota Medan. User ID ini diberikan kepada dua kategori pengguna:

  • Wajib Pajak (WP) yang telah terdaftar dan disetujui Bapenda.
  • Internal Pemerintah Kota Medan, seperti Kepala Daerah, pejabat OPD terkait pajak, bendahara penerimaan, petugas loket, serta ASN/non-ASN yang menangani pengelolaan pajak.

Sumber: Tangkapan layar laman login Medan Smart Tax (simp4d.medan.go.id)
Setelah melakukan login, pengguna dapat mengakses berbagai layanan digital, antara lain:

  • Pendaftaran Wajib Pajak Daerah (hotel, hiburan, restoran, parkir, reklame, air tanah, PPJ, dll.).
  • Pelaporan SPTPD secara online, tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
  • Pembayaran pajak non-tunai melalui sistem yang telah terintegrasi dengan Bank Sumut, sehingga transaksi lebih cepat, aman, dan langsung tercatat.
  • Cetak e-SPPT dan bukti bayar PBB-P2 secara mandiri.
  • Monitoring realisasi pajak yang dapat diakses pimpinan daerah secara real-time untuk mendukung evaluasi dan pengambilan kebijakan fiskal.
  • Integrasi data dan pelaporan otomatis yang memudahkan pengawasan serta mengurangi potensi kebocoran penerimaan.

Melalui fitur-fitur ini, Medan Smart Tax berfungsi sebagai platform utama digitalisasi perpajakan daerah, mendukung transparansi dan akuntabilitas PAD Kota Medan, efisiensi waktu, akurasi data, dan minim risiko manipulasi transaksi.

Pemerintah dan wajib pajak kini sama-sama mendapatkan kemudahan dalam mengakses data, melakukan pembayaran, hingga melakukan pengawasan.

Temuan Penelitian Terdahulu: Efektivitas, Tantangan, dan Persepsi Wajib Pajak

Penelitian Nissa (2025) menunjukkan bahwa sistem e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Medan. Digitalisasi menghasilkan proses administrasi yang lebih cepat, akurat, dan minim kesalahan, sehingga wajib pajak lebih termotivasi melakukan pelaporan tepat waktu.

Penelitian penting lainnya dilakukan oleh Aridho et al. (2025) yang menyoroti bahwa implementasi digital taxation di Medan menghadapi tantangan seperti rendahnya pemahaman masyarakat, belum meratanya akses teknologi, serta kurangnya literasi perpajakan digital.

Meski demikian, digitalisasi terbukti efektif menekan peluang kebocoran pendapatan dan meningkatkan akurasi pelaporan ketika diimbangi edukasi dan pengembangan sistem yang adaptif..

Sementara itu, kajian KPP Medan menekankan pentingnya digitalisasi sebagai instrumen peningkatan kinerja administrasi perpajakan. Teknologi dinilai membantu memperbaiki kualitas data, mempercepat layanan, dan meminimalkan potensi korupsi atau manipulasi administratif melalui otomasi transaksi.

Berbagai penelitian tersebut secara konsisten menunjukkan bahwa digitalisasi bukan sekadar modernisasi teknis, tetapi strategi fiskal yang berperan langsung dalam meningkatkan efektivitas pajak daerah.

Perbandingan dengan Daerah Lain: Semarang, Surabaya, dan Bandung

Beberapa kota besar telah lebih dulu mengembangkan ekosistem pajak digital. Semarang misalnya, memiliki sistem e-Pajak dengan integrasi transaksi pada hotel dan restoran sehingga setiap transaksi terekam otomatis ke server pemerintah kota. Bandung dan Surabaya mengembangkan integrasi big data yang mampu mendeteksi ketidaksesuaian laporan pajak secara algoritmik.

Dibandingkan daerah tersebut, Medan menunjukkan keunggulan pada kecepatan perluasan layanan digital dan penggunaan sistem perekam transaksi real-time untuk sektor rentan kebocoran seperti parkir dan restoran. Hal ini membuat Medan menjadi salah satu kota dengan perkembangan digitalisasi yang paling agresif di luar pulau Jawa.

Tantangan dan Arah Kebijakan Digitalisasi Pajak Medan

Meski perkembangan digitalisasi pajak di Kota Medan signifikan, masih terdapat sejumlah tantangan utama:

  1. Preferensi transaksi tunai masih kuat di kalangan pelaku usaha kecil.
  2. Literasi digital dan literasi perpajakan masyarakat belum merata.
  3. Integrasi data lintas instansi masih perlu diperkuat agar pengawasan berjalan efektif.
  4. Sistem pengawasan digital belum berjalan optimal pada sektor informal seperti parkir, UMKM, dan jasa hiburan kecil.

Oleh karena itu, arah kebijakan ke depan harus mencakup:

  1. Penguatan inovasi digital berkelanjutan
  2. Integrasi big data dan pengawasan berbasis analitik
  3. Edukasi publik dan pendampingan digitalisasi bagi pelaku usaha
  4. Pengembangan kanal pembayaran digital yang lebih luas (fintech, e-commerce, QRIS)
  5. Kolaborasi lintas lembaga untuk mengurangi risiko kebocoran pendapatan

Dengan strategi tersebut, digitalisasi pajak tidak hanya berfungsi mempercepat penerimaan, tetapi juga meningkatkan keadilan fiskal, transparansi, dan kepercayaan publik.

Kesimpulan

Digitalisasi pajak di Kota Medan melalui Medan Smart Tax dan SIMP4D merupakan langkah penting menuju tata kelola pajak modern, transparan, dan efisien. Upaya ini tidak hanya meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak, tetapi juga memperkuat pengawasan, menekan kebocoran penerimaan, serta meningkatkan kapasitas fiskal daerah.

Penelitian terdahulu secara konsisten menunjukkan bahwa digitalisasi berdampak positif pada peningkatan kepatuhan dan efektivitas pemungutan pajak, meski tantangan seperti literasi digital dan infrastruktur tetap harus ditangani.

Dengan kebijakan yang berkelanjutan, Medan berpotensi menjadi model nasional dalam digitalisasi perpajakan daerah, terutama bagi kota-kota besar di luar Pulau Jawa.

Daftar Pustaka

  • Aridho, M. W., Winarty, H., & Erawati, T. (2025). Implementasi dan Tantangan Pajak Digital. Universitas Sumatera Utara.
  • Nissa, A. (2025). Pengaruh Pajak Digital terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kota Medan. Kementerian Keuangan.
  • Kantor Pelayanan Pajak Medan. (2024). Laporan Kinerja Pajak Digital. Medan.
  • Kementerian Dalam Negeri. (2023). Laporan Medan Smart Tax.
  • Pemerintah Kota Medan. (2023). Laporan TP2DD Kota Medan.
  • Dinas Kominfo Kota Medan. (2023). Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *