Berita UtamaKabupaten Tanah DatarTERBARU

Dihadiri Walikota, Sebelas Santri Mushalla Nurul Haq Khatam Al-Quran

127
×

Dihadiri Walikota, Sebelas Santri Mushalla Nurul Haq Khatam Al-Quran

Sebarkan artikel ini

Relasi Publik, Sawahlunto- Sebanyak sebelas santri, Mushalla Nurul Haq dusun Tanjung Sago, desa Batu Tanjung,kecamatan Talawi ikuti perayaan Khatam Al-Quran pada Rabu (8/3).

Marwan, kepala desa Batu Tanjung dalam laporannya menyampaikan, untuk tahun ini perayaan Khatam Al Quran diikuti oleh sebelas santri. Kepala desa juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia dan masyarakatnya yang telah bahu membahu hingga acara dapat berjalan dengan sukses.

Marwan juga berpesan kepada peserta khatam untuk tidak berhenti membaca dan mendalami Al-Quran serta dapat mengaplikasikannya di dalam kehidupan sehari- hari.

Walikota Sawahlunto, Deri Asta, SH dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tertinggi kepada seluruh masyarakat dan panitia khatam.

” Perayaan khatam Al-Quran selain mempererat silaturahmi juga sebagai kegiatan pelestarian tradisi lokal. Ini dibuktikan dengan diadakannya kegiatan memasak bersama dan makan bersama . Semua bergotong-royong dan bahu membahu tanpa membedakan status sosial dan perbedaan gender demi suksesnya acara”

Pada kesempatan tersebut, Deri Asta juga menyampaikan inovasi-inovasi baru bidang keagamaan yang dibuktikan dengan lahirnya rumah-rumah Tahfizh untuk pengembangan bagi anak-anak.

” Dalam menghadapi bonus Demografi pada tahun 2045, jumlah angkatan kerja diatas 60%, dimana jumlah angka angkatan kerja lebih banyak jika dibanding dengan anak-anak dan Lansia. Kita berharap angkatan kerja ini adalah mereka anak muda yang cerdas dan mempunyai dasar keimanan yang kuat dan profesional”

Terakhir Walikota juga berharap kepada para santri peserta khatam untuk tidak berhenti membaca Al-Quran, karena khatam bukan berarti berhenti melainkan terus mendalami dan memahami Al-Quran agar dapat membentengi diri dari pengaruh negatif globalisasi.

Acara ini juga dihadiri oleh Forkopimca Talawi, perangkat desa ,tokoh masyarakat serta undangan lainnya (d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *