PAINAN, RELASI PUBLIK – Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, telah menetapkan kasus diare di Kecamatan Sutera sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Keputusan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Selatan, Intan Novia Fatma Nanda, yang mengungkapkan bahwa penetapan KLB dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) surveilans kasus yang berlaku.
“Keputusan ini sesuai dengan SOP surveilans,” ujar Intan di Painan, Sabtu (4/05).
Intan menjelaskan bahwa sejak banjir yang terjadi pada 7 Maret 2024 hingga 3 Mei 2024, tercatat ada 107 kasus diare di Kecamatan Sutera. Dari jumlah tersebut, 104 kasus telah dinyatakan sembuh, sementara 3 kasus lainnya berujung pada kematian, yang semuanya dialami oleh bayi dan balita.
“Terdapat 107 kasus diare di Sutera, 104 sudah sembuh dan 3 meninggal. Ketiga kasus kematian ini terjadi pada bayi dan balita,” terang Intan.
Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah mengambil langkah cepat untuk menangani wabah diare ini. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah menyiagakan Rumah Sakit M Zein sebagai rumah sakit rujukan untuk menampung pasien yang memerlukan perawatan intensif, termasuk penyediaan tempat tidur tambahan.
“Kami telah menyiagakan Rumah Sakit M Zein untuk menampung pasien yang harus dirujuk, termasuk menyediakan tempat tidur tambahan,” jelasnya.
Dinas Kesehatan Pesisir Selatan saat ini masih mendalami penyebab diare massal tersebut. Dugaan sementara menunjukkan bahwa wabah diare ini kemungkinan besar disebabkan oleh konsumsi air minum yang terkontaminasi sejak banjir pada 7 Maret 2024.
“Dugaan sementara disebabkan oleh E. coli yang berasal dari feses, akibat kebiasaan masyarakat meminum air tanpa dimasak terlebih dahulu,” ungkap Intan.
Untuk memastikan penyebab secara lebih akurat, Dinas Kesehatan Pesisir Selatan telah mendapatkan bantuan dari Laboratorium Universitas Andalas (Unand) yang memiliki fasilitas lebih lengkap untuk penyelidikan.
“Kami mendapatkan bantuan penyelidikan dari Laboratorium Unand untuk memastikan penyebab wabah ini,” tambahnya.
Selain itu, Intan menegaskan bahwa pengobatan dan perawatan bagi para pasien diare di Kecamatan Sutera akan digratiskan.
“Pengobatan dan perawatan digratiskan,” tutupnya.
Dengan penetapan status KLB ini, diharapkan langkah-langkah penanganan yang lebih terkoordinasi dan efektif dapat segera dilakukan untuk menghentikan penyebaran diare dan mencegah terjadinya kasus baru di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengonsumsi air minum dan memastikan air tersebut telah dimasak hingga mendidih untuk meminimalisir risiko infeksi.