Berita UtamaKabupaten PasamanTERBARU

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gelar Raker Wali Nagari Se- Kabupaten Pasaman

295
×

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gelar Raker Wali Nagari Se- Kabupaten Pasaman

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, RELASIPUBLIK – Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman menggelar rapat kerja Wali Nagari Se Kabupaten Pasaman yang bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman, Selasa (01/09/2020)

Djoko Rifanto selaku Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman yang merupakan panitia acara mengatakan kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu selasa-rabu tanggal 1 dan 2 September 2020.

Sedangkan tujuan dari penyelenggaraan raker ini adalah untuk memberi informasi mengenai arah dan perkembangan serta arah kebijkan Kabupaten Pasaman dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari, dan meningkatkan koordinasi antar unit kerja dalam lingkungan Pemerintah Pabupaten Pasaman untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan tertibnya tata pengelolaaan nagari.

Kegiatan ini dilaksanakan melalui metode diskusi panel dengan nara sumber/pemateri Sekretaris Daerah Pasaman Mara Ondak selaku Keynote Speaker, Inspektorat Pasaman, Kepala Bappeda, Kepala Bakeuda, Asisten Pemerintahan, Kabag Hukum dan Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat sendiri.

Adapun peserta kegiatan ini terdiri dari 37 Nagari yang ada Se-Kabupaten Pasaman, dan pada hari kedua akan diikuti oleh 24 Wali Nagari yang baru dilantik dilakukan stresing khusus dalam pengelolaan nagari.

Sekda Pasaman Mara Ondak dalam arahannya menyampaikan agar dapat mengikuti raker ini sebaiknya dan beliau mengingatkan kepada seluruh peserta agar dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari senantiasa belajar mengelola pemerintahan nagari serta tata cara pertanggungjawaban keuangan, Karena besarnya dana yang dikelola maka tanggung jawab yang diempan juga semakin besar.

beliau mengingatkan kembali jangan karena ketidaktahuan, ada yang tersangkut dan terseret hukum dikemudian hari.

Kepada 24 Wali Nagari yang di baru dilantik baru baru ini beliau kembali mengingatkan untuk menyelesaikan RPJM Nagari paling lama 3 bulan setelah pelantikan dengan berpedoman kepada RPJMD Pasaman. dan dilanjutkan melakukan konsolidasi kesemua pihak pasca pilwana untuk percepatan pembangunan di Nagari masing masing.

terakhir beliau mengingatkan kembali dalam menjalankan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan di Nagari agar selalu mempedomanani aturan yang ada, terutama dalam pengelolaan keuangan dan pengangkatan serta pemberhentian perangkat nagari.(ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *