PADANG,RELASIPUBLIK-KaRELASIPUBLIK– Forkas Sumatera Barat mempertanyakan kepada KPU dan Bawaslu Sumbar, tentang adanya Balon Cawagub Sumbar atas nama Indra Catri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar, tetapi ternyata memiliki Surat Keterangan Kelakuan Baik atau yang dikenal sebagai SKCK.
Surat mempertanyakan masalah tersangka dan SKCK ini dimasukkan langsung oleh Ketua LSM Forkas Sumbar Sulaimon Prema Reza ke kantor KPU Sumbar dan Bawaslu Sumbar, Jalan Pramuka Padang, Jum’at (18/9) siang. Surat Forkas diterima staf bernama Dara Ekaputra di KPU dan Budi Presetio di Bawaslu.
Menurut Sulaimon alias Momon ini, surat mempertanyakan status tersangka Cawagub Indra Catri ini adalah hasil diskusi panjang dari Forkas dan keputusannya adalah mempertanyakan kepada KPU dan Bawaslu Sumbar, supaya masalah ini terang benderang.
“Masyarakat bertanya-tanya kepada Forkas, dimana Balon Cawagub Indra Catri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, tetapi kenapa tetap dapat Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Polda dan diterima oleh KPU pendaftarannya mendampingi Balon Cagub Nasrul Abit. Mudah mudahan ada penjelasan dari Bawaslu yang mencerahkan masyarakat,” kata Sulaimon kepada awak media yang menghubunginya.
Sebagai calon pemimpin yang ikut dalam Pilkada Gubernur 2020, kata Sulaimon, semua bakal calon yang ikut harus jelas track record dan bersih administrasinya. Karena itu mempertanyakan status tersangka balon Cawagub Indra Catri ini adalah hak masyarakat. “Kepentingan kami adalah membuat terang, karena Indra Catri sudah diumumkan tersangka, kenapa bisa melampirkan syarat SKCK, masyarakat jadi bertanya,” tutur Sulaimon Prema Reza, SH., yang juga memasukkan surat pengaduan PENA 98 dan Forum Pedagang Kecil Sumbar ke KPU dan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen yang dihubungi media, Jum’at (18/9) membenarkan telah menerima surat Forkas dan dua surat lainnya. Tetapi yang menerima sekuriti karena dirinya sedang tidak di kantor. Tetapi Surya Efitrimen mengatakan, surat tersebut bukan laporan tetapi adalah informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat.
“Kalau laporan atau pengaduan ke Bawaslu ada syarat formilnya, yaitu ada formulir yang harus diisi. Tetapi apa pun informasi yang disampaikan masyarakat tetap akan dibahas oleh Bawaslu,” kata Surya Efitrimen.
Sebagaimana diberitakan oleh media, Bupati Agam yang juga salah satu Cawagub Sumbar telah ditetapkan oleh Diskrimsus Polda Sumbar sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Anggota DPR Ir. Mulyadi. Penetapan tersangka IC pada 20 Agustus 2020 lalu bersama dengan Sekda Agam Martias Wanto. Sebelumnya tiga orang anak buah Indra Catri juga telah ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus yang sama dan telah ditahan. (*)