PADANG, RELASIPUBLIK – Masyarakat Sumatera Barat mendapat kesempatan untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi kendaraan melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai diberlakukan sejak 3 Agustus 2026.
Program tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut, terutama bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki persoalan administrasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan, program pemutihan tidak hanya memberikan keringanan kepada wajib pajak, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor.
“Pembaruan data kendaraan sangat penting untuk memastikan informasi mengenai kendaraan dan pemiliknya tercatat secara benar dalam sistem administrasi,” katanya Minggu (9/8).
Ia juga mengingatkan warga yang telah berdomisili di Sumatera Barat, namun masih menggunakan kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari luar provinsi, agar memanfaatkan program tersebut untuk melakukan proses mutasi masuk.
“Bagi masyarakat yang sudah menetap di Sumbar tetapi kendaraan masih menggunakan nomor polisi luar daerah, kami mengimbau agar memanfaatkan program ini untuk melakukan mutasi masuk,” ujar Reza, Minggu (9/8/2026).
Menurutnya, mutasi kendaraan akan membantu menyesuaikan data registrasi dengan domisili pemilik. Dengan demikian, status kendaraan menjadi lebih jelas dan administrasinya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Program pemutihan tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ditlantas Polda Sumbar, serta PT Jasa Raharja.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat memperoleh sejumlah kemudahan sesuai dengan ketentuan program. Di antaranya terdapat keringanan pajak kendaraan untuk proses mutasi masuk, potongan pokok pajak kendaraan, serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Reza berharap berbagai fasilitas yang diberikan dapat mendorong masyarakat yang selama ini menunda pengurusan kendaraan untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
“Jangan menunggu sampai mendekati batas akhir. Lebih cepat diselesaikan tentu akan lebih baik, sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi antrean yang padat pada penghujung program,” katanya.
Ditlantas Polda Sumbar bersama jajaran Samsat di kabupaten dan kota juga terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan profesional kepada masyarakat selama program berlangsung.
Reza menegaskan bahwa tertib administrasi kendaraan bukan hanya berkaitan dengan pembayaran pajak. Data kendaraan yang akurat juga sangat diperlukan dalam pelayanan kepolisian, termasuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan serta penanganan kendaraan yang hilang atau berkaitan dengan perkara hukum.
Karena itu, ia kembali mengajak masyarakat Sumatera Barat memanfaatkan program pemutihan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2026.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selain memperoleh kemudahan administrasi, masyarakat juga membantu mewujudkan data kendaraan yang lebih tertib dan akurat di Sumatera Barat,” tutup Reza.(*)












