PADANG, RELASIPUBLIK – Dalam memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih, Pemerintah menerbitkan PP No. 58 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Menindaklanjuti PP ini, PD. Perpamsi Sumbar menggandeng LSP AMI mengadakan pelatihan terkait PP No. 58 Tahun 2021 bagi seluruh PDAM di Sumatera Barat. Ketua PD. Perpamsi Sumbar, Hendra Pebrizal, langsung membuka Pelatihan tersebut pada Senin (14/06/2021) di Truntum Hotel Kota Padang.
Pelatihan diikuti oleh beberapa peserta dari PDAM se Sumatera Barat, diantaranya Kota Padang, Sijunjung, Pasaman Barat, Agam, Solok Selatan, Pariaman, dan Sawahlunto.
Dalam sambutannya Hendra Pebrizal mengatakan “pelatihan ini sangat penting bagi PDAM, semoga dengan adanya pelatihan ini dapat memberikan pencerahan dan solusi sehingga dapat membantu penyelesaian permasalahan perpajakan di PDAM”, terangnya.
Hendra Pebrizal juga menghimbau kepada seluruh peserta untuk tetap taat melaksanakan protokol kesehatan selama pelatihan.
Sebagai pembicara/narasumber dalam pelatihan ini yaitu Rita Berlis, Ak, MM, CA, QIA, CPSt. (rls/r)