TERBARU

Disdik Pessel Dukung Proses Hukum Terhadap Oknum “RL”

453
×

Disdik Pessel Dukung Proses Hukum Terhadap Oknum “RL”

Sebarkan artikel ini

PESSEL – RELASIPUBLIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mendukung sepenuhnya penegakan hukum berinisial “RL” atas dugaan pelecehan terhadap salah seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Batang Kapas.

“R” ini merupakan seorang guru pada bidang Bahasa Inggris yang mengajar di sekolah tersebut.

“Ya, kita mendukung proses penegak hukumnya. Namun kita belum bisa memberikan sanksi,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin melalui Kabid Komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iswandi, Rabu (4/12/2023) diruanganya.

Perihal itu, lanjut Iswandi, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap “R”. Pemanggilan pertama diberikan pada Jumat 30 Desember 2022 dan 4 Januari 2023 pemanggilan ke dua yang tidak diindahkan dengan alasan sakit.

“Besok kita berikan panggilan ke tiga. Jika tidak diindahkan juga saya akan berkoordinasi dengan pimpinan dan akan dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan apa sanksi yang akan diberikan,”ungkapnya.

Ia menambahkan sanksi biasanya yang diberikan itu Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau Demosi. “Ya, berdasarkan aturan disiplin pegawai biasanya seperti itu, ” tambahnya.

Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang oknum guru berinisial “RL” yang bertugas di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswa kelas IX bernama Mawar (nama samaran) di sekolah itu.

Hal itu diakui Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Batang Kapas, Julianto saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).

“Ya, insiden ini terjadi pada 2 bulan yang lalu,” kata Yulianto.

Ia mengatakan perbuatan tidak senonoh itu terungkap setelah mendapat informasi dari rekan – rekannya termasuk juga setelah menerima laporan korban dari guru Bimbingan dan Konseling (BK) sekolah setempat.

“Ini terungkap setelah korban melaporkan ke BK. Dan BK melaporkan ke saya,” ujarnya.

Ia menyampaikan dalam persolaan ini dirinya telah mencoba untuk melakukan pembinaan dan penyelesaian namun semua itu tidak terwujud sehingga prosesnya dilimpahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

“Persoalan ini prosesnya telah saya serahkan kepada Kabid SMP, Sekreteris dan Guru Tenaga Kependidikan (GTK),”ujarnya.

Informasi yang dihimpun dugaan pelecehan terhadap siswinya itu dilakukan pelaku saat kegiatan ekstrakurikuler. Dan korban telah melaporkan perbuatanya ke penegak hukum.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose membenarkan bahwa korban telah melaporkan “RL” atas dugaan pelecehan yang dilakukan pelaku.

Ia pun memastikan bahwa pelecehan terhadap pelajar yang diduga dilakukan oleh seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut di proses.

“Ya, korban telah melapor saat ini dalam proses,” kata AKP. Hendra Yose.(Mil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *