Padang Aro -relasi publik.com. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Solok Selatan saat ini tengah mengebut perekaman dan aktivasi kependudukan dalam bentuk digital. Targetnya tahun ini akan tercapai 25% data penduduk dalam bentuk digital dari total perekaman yang dilakukan.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAKPD) Disdukcapil Senga Hardi mengatakan KTP digital ini merupakan inovasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rangka digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan.
“Kami ditargetkan oleh Ditjen Dukcapil 25% dari jumlah perekaman. Kami mulai pelayanan sejak dilaunching oleh Bupati pada 26 Oktober 2022,” kata Senga beberapa waktu lalu.
Dalam tahapan pelaksanaannya, Disdukcapil menyasar target ASN terlebih dahulu dan kemudian mahasiswa, lalu ke pelajar, dan masyarakat secara umum.
Senga menjelaskan, saat ini total perekaman kependudukan di Solok Selatan mencapai 133.250 orang. Sehingga dengan target yang dipatok 25% ini maka jumlah yang harus dicapai sebanyak 133.250 pada akhir tahun ini.
Untuk diketahui, pelaksanaan aktivasi kependudukan digital ini dilakukan karena terkait dengan keterbatasan pengadaan KTP elektronik.
Mengutip laman Dukcapil Kemendagri, KTP digital ini menjadi solusi yang asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan KTP-el yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Terdapat tiga kendala dalam pencetakan e-KTP. Pertama pengadaan blanko KTP-el yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil, kemudian harus pula menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film. Belum lagi masalah kendala jaringan internet di daerah.
Target 25 ini sejalan dengan target dari Ditjen Dukcapil yang menargetkan 25% dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini.
Sedangkan menurut data dari Disdukcapil Solok Selatan, hingga Kamis (9/3/2023) jumlah IKD yang sudah terdaftar sebanyak 2.065 orang.
Dalam prosesnya, Disdukcapil langsung menjemput bola dalam dengan langsung menyasar masyarakat. Pelayanan IKD ini dilakukan di car free day (CFD), rumah tahanan, sekolah-sekolah, dan perkantoran.
Untuk proses pendaftarannya, masyarakat yang akan menggunakan harus didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition. (Ynt)