Sumbar,relasipublik – Ditreskrimsus Polda Sumbar melalu Bidhumas Polda Sumbar menggelar Konferensi Pers di Aula Lt 4 Mapolda Sumbar pada Senin, (29/01/2024).
Kombes Pol Alfian Nurnas menyampaikan ada 24 kasus yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus dan jajaran Polda Sumbar selama bulan Januari 2024 di antaranya, BBM Subsidi, Gas Subsidi, Pertambangan, kayu, dan perbankan.
Dari 24 kasus tersebut kita menetapkan sebanyak 30 orang tersangka di seluruh wilayah hukum polda Sumbar dengan rincian, BBM Subsidi sebanyak 18 orang, pertambangan 6 orang, kayu 3 orang, gas subsidi 2 orang dan perbankan 1 orang.
Untuk modus dan motif tindak pidana
menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM dan BBG yang disubsidi atau penyediaan dan pendistribusian.
Mereka melakukan pembelian menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi atau dengan jerigen. Guna mendapatkan keuntungan” ujarnya.
Kasus di pertambangan tersangka melakukan kegiatan penambangan batu dan emas tanpa izin.
Kasus Kayu: melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah hasil hutan.
Sedangkan Perbankan, pelaku merupakan seorang Analis di BUMN tersebut. Modusnya menerbitkan dan memalsukan surat utang negara dengan maksud memperdagangkan surat utang negara tiruan yang tidak berdasarkan undang-undang sehingga menyebabkan pencatatan palsu pembukuan dalam laporan kegiatan usaha.
“Sehingga laporan transaksi atau rekening suatu bank dengan tujuan untuk menyalahgunakan dana nasabah”, terang Kombespol Alfian.
Pihak Direskrimsus Polda Sumbar saat ini telah mengumpulkan sebanyak 218 item yang disita sebagai barang bukti.
Untuk ancaman pidana masing masing pelaku dikenakan pasal yang berbeda-beda.
BBM dan Gas Subsidi dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diubah pada pasal 40 angka 9 UU nomor 6 2023 dan penetapan Perpu tahun 2022 tentang cipta kerja. Dengan pidan 6 tahun dan denda paling banyak 60 miyar.
Kasus Pertambangan pelaku dikenakan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2021 dengan ancaman pidan 5 tahun denda 100 milyar.
Kasus Kayu tersangka dikenakan pasal 88 ayat 1 a UU nomor 18 tentang pengerusakan hutan. ancaman pidana 1 hingga 5 tahun. Denda 500 juta.
Kasus Perbankan, tersangka dikenakan pasal 19 ayat 1 dan 2 UU nomor 24 2002 tentang surat utang negara. Ancaman pidana penjara 5 hingga 10 tahun penjara dengan denda 10-20 milyar rupiah. (**)