Berita

Divisi Hukum Bawaslu Sumbar Bekali Bawaslu Kabupaten Kota

15
×

Divisi Hukum Bawaslu Sumbar Bekali Bawaslu Kabupaten Kota

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Semua anggota Bawaslu se Sumbar dari Divisi Hukum mendapat pengarahan dari unsur pimpinan Bawaslu Sumbar koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Benny Aziz dan Kabag Humas Roza dalam rapat yang diadakan di Padang, Senin (24/11/2205).

Dalam pertemuan ini, hal yang ditekankan Benny Aziz seputar penguatan divisi kepada anggota Bawaslu kabupaten kota, terlebih bagi para staf yang ada di divisi tersebut.

“Pasalnya, melalui staf ini lah kinerja bagian atau Divisi Hukum pada Bawaslu kabupaten kota terletak, sebab mereka yang cukup tahu dan paham mekanisme dari penanganan proses hukum dan penyelesaian sengketa yang ada di tempat mereka masing-masing,” kata Benny saat RDK terkait pembinaan bantuan hukum bagi Bawaslu kabupaten kota di Sumbar.

Alasan Benny Aziz mengatakan demikian, karena yang namanya anggota Bawaslu periodenya hanya lima tahun, sementara proses penanganan hukum yang diadakan di Bawaslu kabupaten kota sudah ada yang berjalan sebelum anggota Bawaslu itu masuk.

“Jadi bisa dikatakan, para staf ini lah tulang punggungnya Bawaslu dalam menyelesaikan proses hukum yang ada, misalnya soal penanganan adanya pengaduan, temuan, sidang penyelesian sengketa hingga proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkapnya lagi.

Benny Aziz menegaskan, bila divisi yang diampunya di Sumbar mengadakan simulasi proses penyelesaian sengketa bagi anggota Bawaslu dari Divisi Hukum di daerah itu bisa melakukannya dengan benar, misalnya proses penerimaan pengaduan peserta pemilu dan lainnya.

Ia juga menerangkan, keberadaan Divisi Hukum di Bawaslu ibarat divisi bersih-bersih, apabila ada sengketa pemilu di MK maka divisi hukum yang turun tangan, karena itu proses terakhir dari sebuah pesta demokrasi.

“Makanya, seluruh berkas yang masuk di Bawaslu, baik itu imbauan, surat keputusan (SK), putusan penyelesaian penanganan pelanggaran, pembinaan maupun teguran segala macam di SDM Bawaslu, itu masuknya kepada kami (Divisi Hukum, red) untuk kemudian akan diberikan keterangan dalam melengkapi bahan saat sidang nanti hingga ke MK,” pungkas Benny Aziz.

Sementara, Kabag Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Sumbar, Roza Maulina menyampaikan, rapat ini sebagai upaya pembekalan bagi anggota Bawaslu kabupaten kota dan staf pada divisi hukum agar lebih memahami pola dan alur penanganan laporan pengaduan, hingga proses penyelesaian sengketa pemilu maupun pilkada.

“Terkadang dalam proses penyelesaian itu akan berujung pada sidang di MK, makanya guna meminimalisirnya anggota Bawaslu di kabupaten kota dan staf divisi hukumnya perlu kami bekali,” ungkap Roza. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *