PADANG, RELASIPUBLIK – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merekrut 60 orang Penggerak Pilah untuk memperkuat gerakan pemilahan sampah dari sumber. Para Penggerak Pilah nantinya akan turun langsung ke lapangan selama 100 hari mengikuti rute layanan petugas Layanan Pengelolaan Sampah (LPS) di berbagai kelurahan.
Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar terbiasa memilah sampah sejak dari rumah maupun tempat usaha.
“Orang lebih terdorong untuk melakukan sesuatu apabila dia tahu bahwa apa yang dia lakukan itu diawasi dan dicatat. Filosofi awalnya adalah perubahan perilaku. Selain itu, orang juga akan terdorong ketika melihat orang di sekitarnya melakukan hal yang sama,” kata Fadelan di Kantor DLH Kota Padang, Senin (24/8/2026).
Menurut Fadelan, para Penggerak Pilah akan mengecek, mencatat, mengedukasi, dan memantau praktik pemilahan sampah masyarakat. Mereka akan melakukan pendataan rumah demi rumah, mulai dari warga yang sudah memilah dengan benar, warga yang telah memilah tetapi belum sesuai ketentuan, hingga warga yang belum melakukan pemilahan.
“Pemko Padang nantinya akan memiliki data mana warga yang sudah memilah dengan benar, mana yang sudah memilah tetapi belum benar, dan mana yang belum memilah sampah. Data ini menjadi dasar untuk menyusun perbedaan pemberlakuan terhadap warga yang sudah maupun belum memilah sampah,” ujarnya.
Fadelan menjelaskan, pendataan tersebut juga akan menjadi bagian dari penyusunan kebijakan subsidi retribusi sampah. Pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang memberikan perbedaan perlakuan berdasarkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam memilah sampah.
Dalam penerapannya, masyarakat diarahkan melakukan pemilahan sederhana menjadi dua kategori, yakni sisa makanan dan sampah lainnya. Sisa makanan ditempatkan secara terpisah dan nantinya dikumpulkan menggunakan ember khusus yang tersedia pada becak motor LPS.
Sementara itu, sampah lainnya tetap dikantongkan dan tidak boleh tercampur dengan sisa makanan.
Kebijakan tersebut nantinya akan dikaitkan dengan subsidi retribusi sampah. Warga yang telah melakukan pemilahan dengan benar tetap memperoleh subsidi, sedangkan warga yang tidak melakukan pemilahan akan dikenakan tarif tanpa subsidi sesuai regulasi yang diberlakukan.
Untuk memastikan gerakan pemilahan berjalan di tengah masyarakat, DLH juga mendorong keterlibatan RT, RW, dan bank sampah. Ketiga unsur tersebut diharapkan aktif mengajak sekaligus mengedukasi masyarakat sehingga memilah sampah menjadi kebiasaan bersama.
Adapun 60 Penggerak Pilah yang direkrut berasal dari kalangan mahasiswa atau lulusan perguruan tinggi. Calon peserta harus siap aktif bekerja di lapangan, teliti, jujur, komunikatif, mampu mengenali wilayah dan membaca peta, terbiasa menggunakan telepon pintar atau aplikasi, serta siap mengikuti jadwal pelayanan LPS.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor DLH Kota Padang. Informasi lebih lanjut juga tersedia melalui akun Instagram resmi DLH Kota Padang, @dlh_padang.
Batas pendaftaran ditetapkan hingga Rabu, 2 September 2026.
Melalui program tersebut, DLH Kota Padang berharap pemilahan sampah tidak lagi sebatas imbauan, tetapi menjadi perilaku nyata masyarakat yang dapat dipantau, dicatat, dan diterapkan secara berkelanjutan.












