Berita UtamaKota PadangSosial & BudayaTERBARU

DMI Sumbar Pastikan Penerapan Prokes di Masjid

111
×

DMI Sumbar Pastikan Penerapan Prokes di Masjid

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK–Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumatera Barat mengimbau para pengurus masjid untuk mematuhi ketetapan pemerintah dan MUI, terkait penyelenggaraan ibadah selama masa pandemi Covid-19.
Ketua DMI Sumbar Duski Samad menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan DMI dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Seperti saat Ramdahan lalu,  DMI melakukan sosialisasi berkenaan Tarawih, tadarus, itikaf, shalat Idul Fitri agar pengurus masjid mengikuti ketetapan MUI dan pemerintah. Termasuk jelang Lebaran lalu, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, juga mengimbau  perantau agar tidak melakukan mudik, mengantisipasi  terjadinya penyebaran  Covid- 19 di Sumbar.
Bahkan dalam rapat teleconference Pimpinan Pusat DMI bersama ketua wilayah DMI seluruh Indonesia disebutkan, pengurus masjid diminta untuk meningkatkan kebersihan. Agar masjid tidak menjadi sumber penyebaran virus.
“Tikar besih, ada sabun, pakai masker dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan mematuhi fatwa, maklumat dan taushiyah MUI serta edaran Kapolri dan Kemenag,” ujarnya.
Sementara untuk menerapkan protokol kesehatan Duski Samad juga melakukan tinjauan keberapa daerah di Sumbar.  Termasuk meminta agar isi taushiyah, mengajak umat Islam untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Apabila di suatu kawasan oleh instansi yang berwenang ditetapkan sebagai daerah yang rawan penyebaran Covid-19, maka umat Islam agar tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak. Seperti Shalat Jumat, jamaah Shalat Rawatib (salat lima waktu) dan lainnya di masjid atau tempat umum lainnya serta pengajian umum atau tabligh akbar.
Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di masjid dengan 3M atau di kediaman masing-masing dengan tanpa mengurangi kekhusyuan dan keikhlasan.  (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *