Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanKriminalTERBARU

DPD BPI KPNPA RI Pessel Surati Mahkamah Agung Terkait Perkara Perusakan Mangrove di Kawasan Mandeh Tarusan

226
×

DPD BPI KPNPA RI Pessel Surati Mahkamah Agung Terkait Perkara Perusakan Mangrove di Kawasan Mandeh Tarusan

Sebarkan artikel ini

PESSEL, RELASIPUBLIK – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Peneliti Independen (BPI), Kabupaten Pesisir Selatan, kembali mengirim surat, kepada Ketua Mahkamah Agung di Jakarta.

Dalam hal Informasi ” Berkas Perkara Pidana ” untuk pemeriksaan pada tingkat kasasi perkara Pidana No. 642/Pid.sus/LH/2019/PN.Padang dan daftar banding No.88/Pid.SUS-LH/2020/PT. Padang atas nama Drs. Rusma Yul Anwar. M.pd, sampai sekarang belum jelas pemeriksaannya.

” Ya, Tembusan surat tidak diberikan ke Kajari Painan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), malah dikirim ke Kejari Padang, itu keliru,” ujar M. Husni, Selasa, (24/11).

M. Husni mengatakan, padahal berkas Kasasi perkara bundel (A-B) beserta daftar isi lampiran telah dikirim oleh Pengadilan Negeri Padang ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) dengan nomor pengiriman berkas yaitu, W3.Ui/1162/HK.01/VI/2020 tertanggal 17 Juni 2020, hingga sampai kami membuat surat ini, progres tahapan Kasasi di Mahkamah Agung tidak berjalan sesuai aturan, sehingga pada input online data yang bersangkutan masih 0.

” Setelah kami konfirmasi pada hari Selasa tanggal tiga Nopember 2020, dibagian informasi Mahkamah Agung RI, perkara tersebut belum ada register di Mahkamah Agung dan Informasi online Mahkamah Agung RI, data perkara tersebut masih 0,” katanya.

Dia menambahkan, mempedomani proses penanganan perkara kasasi yang telah dikirim dan telah masuk di Mahkamah Agung RI, sebagaimana yang di maksud, seperti, SK Ketua MA no, 21′ 4/KMA/SK/XII/2014, mengenai jangka penanganan perkara pada MA, Keputusan ketua MA No.32/IV/SK/2007 tentang pedoman pelaksanaan tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II). Keputusan ketua MA.No.039/SK/X/1994, tentang pedoman pelaksanaan tugas dan Administrasi pada MA (Buku III).

Dikatakan M. Husni, diharapkan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memberikan informasi terkait keterlambatan proses kasasi perkara Pidana tersebut.

” Sudah 5 bulan sejak tanggal surat pengantar pengiriman berkas Kasasi dikirim oleh Pengadilan Negeri Padang tanggal 17 Juni 2020, perkara tersebut belum terigestrasi dan status input data online Mahkamah Agung masih 0.” Sebutnya.

Ditegaskan oleh M. Husni, Kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk dapat segera memberikan informasi ke publik dan penyebab keterlambatan proses kepastian Hukum atas proses kasasi dalam perkara Pidana tersebut. (Wempi Hardi. SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *