Berita

DPRD dan Pemprov Sumbar Tetapkan KUA-PPAS Tahun 2026 Dalam Rapat Paripurna

15
×

DPRD dan Pemprov Sumbar Tetapkan KUA-PPAS Tahun 2026 Dalam Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (19/9/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi didampingi wakil ketua, Iqra Chissa dan Sekwan Maifrizon, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Sumbar dihadiri Wagub Vasco Ruseimy.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sumbar Muhidi menyampaikan bahwa KUA-PPAS merupakan dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dokumen ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam merancang program pembangunan dan prioritas kebijakan pada tahun anggaran mendatang.

“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, KUA-PPAS Tahun 2026 akhirnya dapat disepakati. Ini adalah langkah awal sebelum kita membahas Rancangan APBD,” ujar Muhidi.

Kemudian, lanjut Muhidi, hasil pembahasan menekankan pentingnya efisiensi anggaran mengingat proyeksi pendapatan daerah tahun 2026 mengalami penurunan akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 24,8 persen pada R-APBN 2026.

“Oleh karena itu, DPRD mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang utama pembiayaan pembangunan,” katanya.

Muhidi menegaskan bahwa DPRD Sumbar akan terus mengawal agar arah kebijakan anggaran yang disusun benar-benar berpihak kepada masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan, memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur daerah.

Sementara, Wagub Sumbar Vasco Ruseimy mengatakan, pemprov Sumbar untuk setiap urusan pemerintahan yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang desertai dengan asumsi yang mendasarinya dengan merujuk pada peraturan gubernur nomor 13 Tahun 2025.

“Untuk itu, dalam penyusunan rancangan KUA -PPAS 2026, tentunya Pemprov Sumbar telah memperhatikan dan mencermati kondisi perekonomian, baik ditingkat daerah, regional, nasional dan global,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *