Berita UtamaKabupaten DharmasrayaTERBARU

DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Terkait Laporan LKPj Bupati Dharmasraya 2022

155
×

DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Terkait Laporan LKPj Bupati Dharmasraya 2022

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, RELASIPUBLIK – Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,SH di dampingi Wakil Ketua DPRD Ir H Adi Gunawan,MM dan Ade Sudarman,S.Pd memimpin langsung Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan Bupati terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Dharmasraya tahun 2022,di ruang sidang utama gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya,Kamis, (9/3)

Sidang Paripurna DPRD tersebut juga di hadiri oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, SE bersama Sekretaris Daerah H. Adlisman,S.Sos,M.Si beserta Anggota DPRD, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan Wali Nagari se-Kabupaten Dharmasraya.

Dalam rapat Paripurna tersebut,Ketua DPRD mengucapkan selamat kepada Bupati Dharmasraya atas prestasi yang telah diraih seperti penghargaan OMBUDSMAN RI atas predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022, penghargaan ini diberikan atas komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.

Lencana Bakti Ekonomi Desa dan penghargaan atas capaian 100% Transformasi Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPD menjadi BUM Desa bersama LKD di Kabupaten Dharmasraya dari Menteri Desa PDT dan transmigrasi RI, penghargaan ini diberikan atas komitmen pemerintah daerah dalam upaya pembangunan desa dan pengelolaan BUM Nag yang ada di Kabupaten Dharmasraya.

Selanjutnya penghargaan berupa sertifikat sebagai Kabupaten bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan RI, penghargaan ini diberikan atas komitmen pemerintah daerah dalam mencegah munculnya penyakit Frambusia di Kabupaten Dharmasraya.

” Kami berharap semoga penghargaan-penghargaan tersebut terus dapat dipertahankan dimasa yang akan datang, ” ujar Pariyanto

Bupati Dharmasraya,Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan bahwa laporan ini merupakan pemenuhan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah Tahun Anggaran Berakhir.

” LKPj harus disajikan sesuai kondisi objektif daerah sehingga dapat dievaluasi secara bersama guna melahirkan kebijakan yang lebih tepat untuk tahun-tahun selanjutnya.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini tentunya memerlukan pembahasan lebih lanjut secara internal oleh DPRD, guna menghasilkan rekomendasi yang akan menjadi catatan penting bagi peningkatan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di masa yang akan datang, ” jelas Sutan Riska.(jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *