DHARMASRAYA, RELASIPUBLIK – DPRD Kabupaten Dharmasraya bersama pemerintah kabupaten Dharmasraya menggelar rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelumnya telah mulai dibahas pada Desember 2022 bersama pemerintah daerah Kabupaten Dharmasraya melalui pansus DPRD, ditetapkan menjadi Perda melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan Kamis, (26/1) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya.
Penetapan Ranperda RTRW dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pariyanto,S.H didampingi Wakil Ketua DPRD Ir.H. Adi Gunawan,MM dan Ade Sudarman,S.Pd. Dalam penetapan ini turut dihadiri oleh Bupati Dharmasraya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Adlisman,S.Sos,M.Si, Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal dan tamu undangan lainnya.
Perda RTRW ditetapkan melalui beberapa rangkaian diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Rapat Gabungan Pansus oleh Sekretaris DPRD Syamsuardi,S.P, kemudian dilanjutkan dengan meminta persetujuan Anggota DPRD, mendengarkan pendapat akhir bupati, terakhir penandatanganan berita acara oleh Pimpinan DPRD bersama Sekretaris Daerah.
Penetapan RTRW menjadi perda tentu memberikan harapan bagi Kabupaten Dharmasraya ke depannya. Perda RTRW ini akan menjadi acuan untuk penyusunan rencana detail tata ruang, rencana pembangunan jangka panjang dan jangka mencegah, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan antar sector dan penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
” Berkaitan dengan telah ditetapkannya Ranperda RTRW menjadi Perda diharapkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Dharmasraya untuk mempedomani dan melaksanakan Ranperda ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah, ” ujar Ketua DPRD Pariyanto. (JP)