PADANG – Keputusan DPRD Kota Padang tentang Pembentukan 3 (tiga) Panitia Khusus (Pansus) dibacakan Sekreraris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan 50 Padang, Senin (5/10/2020).
Ketiga pansud dimaksud yaitu :
1. Pansus I tenrang Adaptasi Kebiasaan Baru.
2. Pansus II tentang Penanganan dan Pengendalian Rabies.
3. Pansus III tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Nakotika dan Prekursor Narkotika.
Sesuai dengan tara tertib DPRD Kota Padang maka sekrerariat meminta nama anggota dewan dari fraksi-fraksi untuk dimasukkan ke dalam struktur pansus. Enam fraksi yang ada di DPRD Kota Padang langsung mengirimkan nama-namanya.
Selama tiga bulan semenjak diumumkan kasus pertama Covid-19 pada bulan Maret 2020 oleh presiden Joko Widodo, pemerintah terus berupaya melakukan langkah-langkah mitigatif dan penanganan seoptimal mungkin agar virus ini tidak semakin menyebar dan membawa korban jiwa. Beragam pilihan kebijakan ditempuh untuk menghadang laju penyebaran, mulai dari penerapan physical distancing, hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah yang terpetakan sebagai episentrum penyebaran. Pemerintah juga memberlakukan larangan mudik menjelang hari raya Idul Fitri .
Terlepas dari berbagai opsi kebijakan yang ditempuh, pemerintah Indonesia, seperti halnya pemerintah di negara lain, belum bisa memprediksi secara akurat kapan pandemi ini akan segera berakhir. Salah satu harapan terbesar agar pandemi ini bisa segera ditanggulangi adalah penemuan vaksin yang sedang diupayakan oleh berbagai ilmuwan di dunia. Namun demikian, seperti yang disampaikan oleh World Health Organization (WHO), temuan vaksin diperkirakan paling cepat dapat terlaksana pada 2021. Hal ini berarti, setidaknya sampai akhir tahun ini, seluruh masyarakat di dunia, tidak terkecuali Indonesia, harus membiasakan diri untuk hidup berdampingan dan berdamai dengan COVID-19. Selama vaksin belum ditemukan, masyarakat dihimbau untuk patuh menaati dan menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pandemi COVID-19 yang menghantam Indonesia selama tiga bulan terakhir tidak dipungkiri membawa pengaruh yang signifikan terhadap sektor perekonomian. Pemberlakuan PSBB secara langsung ataupun tidak, telah berdampak pada sektor industri yang harus mengurangi biaya produksi dengan menutup pabrik, merumahkan karyawan, hingga melakukan PHK, sebagai upaya rasional dalam merespons penurunan jumlah permintaan dan pendapatan. Hal ini membawa efek domino seperti meningkatnya jumlah pengangguran dan penurunan kualitas hidup masyarakat. Pemerintah pun harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit dari anggaran negara untuk menyediakan stimulus dalam rangka menopang berbagai sektor yang terdampak.
Kondisi tersebut pada akhirnya membawa pemerintah Indonesia pada pemahaman untuk menerapkan kebijakan new normal atau tatanan kehidupan normal baru sebagai respons realistis terhadap eksistensi COVID-19 serta diperkuat dengan estimasi penemuan vaksin sebagai satu-satunya senjata untuk menanggulangi COVID-19 yang belum bisa ditemukan dalam waktu singkat karena masih dalam tahap pengembangan dan membutuhkan waktu untuk uji coba. Dapat disimpulkan bahwa kebijakan tatanan kehidupan normal baru muncul sebagai kalkulasi rasional terhadap prakiraan kondisi ekonomi nasional, kompromi terhadap rentang waktu yang cukup lama hingga vaksin ditemukan, serta pemahaman realistis bahwa kemungkinan besar COVID-19 tidak akan pernah hilang dari muka bumi, sehingga masyarakat harus menjajaki kemungkinan untuk hidup berdampingan secara damai.
Belum optimalnya penanganan terhadap pasien rabies menuntut pemerintah dan instansi lain di Sumatera Barat peka dalam merespon wabah yang disebabkan gigitan hewan penular rabies tersebut. Di Sumatera Barat sendiri, kasus gigitan hewan penular rabies banyak ditemui di Kabupaten Tanah Datar. Kebanyakan masyarakat yang memelihara heawan piaraan seperti anjing dan babi semata untuk kepentingan berburu.**