Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaBerita UtamaKota PadangPariwaraTERBARU

DPRD Kota Padang Bahas Dua Agenda Sekaligus Dalam Sidang Paripurna Ini Pembahasannya

55
×

DPRD Kota Padang Bahas Dua Agenda Sekaligus Dalam Sidang Paripurna Ini Pembahasannya

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Bertempat digedung baru Lt. 2 ruangan sidang utama DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, pada hari Senin (01/04/2024) DPRD kota Padang menggelar kegiatan rutin yaitu sidang Paripurna.

Rapat tersebut terdiri dari dua agenda, yaitu penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan rekomendasi DPRD Kota Padang terhadap LKPJ Walikota Padang tahun 2023.

Seperti biasa rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang didampingi Wakil Ketua Amril Amin dan Sekwan Hendrizal Azhar.

Selain itu rapat juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Padang Hendri Septa, Sekretaris DPRD Kota Padang Andre Algamar, unsur Forkopimda, Kepala OPD, Dirut RSUD, Dirut Perumda, dan undangan lainnya.

Dikesempatan tersebut disampaikan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus I, II, dan IV DPRD Kota Padang terhadap LKPJ Walikota Padang tahun 2023 dibacakan oleh juru bicara Pansus, Helmi Moesim.

 

 

“Untuk proses melahirkan keputusan DPRD Kota Padang dalam bentuk laporan dan rekomendasi, Pansus I, II, III, dan IV telah melakukan pembahasan secara maraton bersama SKPD/OPD di lingkungan Pemko Padang yang didahului dengan melakukan kunjungan kerja dan studi banding ke beberapa daerah di dalam dan di luar pulau Sumatera,” papar Helmi Moesim.

Kemudian dikatakan juga dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2023 dari APBD Kota Padang tahun 2023 untuk SKPD yang menjadi mitra pansus I, II, III, dan IV pada umumnya telah terlaksana dengan cukup baik.

“Hal ini dapat dilihat dari nilai capaian realisasi anggaran untuk kegiatan secara rata-rata telah berada di atas 93%,” katanya.

Kalaupun masih ada beberapa kegiatan atau sub kegiatan tahun 2023 yang realisasinya di bawah 90%, hal itu dikarenakan rasionalisasi dan efisiensi anggaran.

Lebih lanjut dalam laporan tersebut Pansus III juga menyoroti penanganan banjir yang seharusnya bersifat komprehensif dan terencana.

 

 

“Oleh sebab itu dinas pekerjaan umum dan penataan ruangan harus mempunyai master plan drainase,” ucap Ketua Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem tersebut.

Laporan itu juga menyebutkan Pansus IV meminta Dinas Kesehatan Kota Padang agar memperhatikan peningkatan mutu pelayanan Puskesmas-puskesmas di Kota Padang baik dari segi sarana prasarana maupun dari segi sumber daya manusianya.

“Dengan demikian masyarakat akan mendapatkan kepuasan sekaligus tujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya dapat tercapai,” katanya.

Lebih lanjut, juru bicara Fraksi PAN Faisal Nasir menegaskan, pada prinsipnya Fraksi PAN setuju dengan konsep rekomendasi pansus LKPJ DPRD Kota Padang terhadap LKPJ Walikota Padang tahun 2023.

 

 

“Namun kami perlu menyampaikan beberapa penegasan kami terhadap rekomendasi tersebut,” ujar Faisal Nasir.

Fraksi PAN meminta Inspektur Kota Padang untuk dapat melakukan pengawasan dan pembinaan dengan optimal terkait temuan BPK RI tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya di semua OPD Pemko Padang.

“Dengan harapan, penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan aturan dan tidak ada lagi menjadi temuan BPK RI di masa mendatang,” katanya.

Fraksi PAN meminta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melalui program penguatan partai politik, bela negara, dan program lainnya untuk mencermati fenomena yang berkembang dalam pelaksanaan pemilu maupun pasca pemilu, termasuk melakukan pembinaan kesadaran masyarakat, ASN, dan pihak lainnya terhadap politik dengan harapan, stabilitas politik di daerah terkelola dengan baik.

Sementara itu, Juru bicara Fraksi PKS Jakfar menyampaikan, pelaksanaan program kerja pemerintah daerah sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana.

“Hal ini bisa dilihat dari sebagian besar dari Indikator Kinerja Utama (IKU) yang tercapai. IKU ini adalah alat ukur kuantitatif untuk mengetahui hasil dari pelaksanaan sasaran pembangunan daerah oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Jakfar.

 

 

Dikatakan Jakfar, tujuan dalam penetapan IKU Kepala OPD adalah memberikan gambaran tentang keberhasilan pencapaian target indikator sasaran daerah (outcome).

“Namun demikian tidaklah tertutup kemungkinan hal ini untuk kita kritisi guna peningkatan kinerja Pemerintah Kota,” jelasnya.

Tambah Jakfar, Dibidang kesejahteraan masyarakat, Kota Padang telah menyandang status Universal Health Coverage (UHC).

Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada tahun 2023 dengan jumlah masyarakat yang sudah tercover sebesar 95,70%.

“Untuk itu kami berharap agar sisa yang belum tertanggung ini agar diselesaikan dicari jalan keluar, agar setiap masyarakat tidak lagi terbebani dengan masalah pelayanan kesehatan,” tuturnya.

Untuk masyarakat yang belum punya jaminan kesehatan ini harus ada prosedur yang tidak rumit, yang membuat masyarakat dapat dilayani secara maksimal.

Senada, dalam agenda tersebut juru bicara Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem Osman Ayub mengatakan, masih terdapat beberapa kegiatan atau sub kegiatan tahun 2023 yang realisasinya masih di bawah 80%, maka dari itu diharapkan kepada kepala SKPD untuk segera melakukan rasionalisasi terhadap anggaran pada kegiatan atau sub kegiatan tersebut yang realisasinya rendah tersebut dalam penyusunan anggaran perubahan tahun berjalan.

“Kami minta Pemerintah Kota Padang untuk memperhatikan proses penempatan aparatur yang sesuai dengan keilmuannya dan keahliannya karena masih saja kita melihat penempatan ASN yang jauh dari keilmuannya sehingga menyebabkan tidak tercapainya kinerja yang baik dan kurang maksimalnya pencapaian target yang sudah direncanakan,” ujarnya.

Disamping itu, jelas Osman Ayub, perlu adanya pengadaan sarana dan prasarana pendukung serta peningkatan SDM bidang IT dan berbasis komputerisasi agar tercapainya smart Goverment agar pemerintahan dapat berjalan efektif dan efisien.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mana ruang lingkupnya hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah begitu juga dengan rekomendasi DPRD Tahun sebelumnya. Ada pun yang perlu menjadi perhatian serta rekomendasi antara lain bidang BAPPENDA, perlu pengkajian Kembali sumber-sumber pendapatan daerah yang mana sama-sama kita lihat banyaknya potensi baru di Kota Padang dalam artiannya perekonomian masyarakat Kota Padang mulai bangkit dan langkah-langkah konkret terhadap strategi pengelolaan pendapatan daerah yang optimal.

Ia juga menyoroti capaian kinerja PSM Kota Padang yang menurutnya masih jauh dari yang diharapkan. Ini tercermin dengan masih banyaknya persoalan-persoalan internal yang tentunya mengganggu pencapaian target.

“Untuk itu kepada Bapak Walikota sebagai KPM (kuasa pemilik modal) melakukan suatu terobosan dalam rangka meningkatkan Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri,” tambahnya.

“Selanjutnya tentunya kami berkewajiban untuk mengingatkan kepada Bapak Walikota Padang untuk sesegera mungkin mengevaluasi serta tetap menjaga stabilitas agar target yang tercapai tetap mempunyai manfaat di tengah masyarakat,” tutupnya.

Dengan demikian Rapat paripurna DPRD Kota Padang ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam mengevaluasi kinerja Pemerintah Kota Padang selama tahun 2023.

Kemudian dari pembahasan ini diharapkan dapat memberikan arahan dan dukungan bagi Pemerintah Kota Padang dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta pencapaian pembangunan yang lebih baik di masa yang akan datang. (Adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *