PariwaraTERBARU

DPRD Kota Padang Gelar Paripurna Penyampaian KUA-PPAS APBD Kota Padang Tahun 2024

154
×

DPRD Kota Padang Gelar Paripurna Penyampaian KUA-PPAS APBD Kota Padang Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian oleh Walikota Padang secara resmi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada DPRD Kota Padang, bertempat di Gedung Bundar Sawahan, Jumat (7/7/2023) malam.

Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi para Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.

Sedangkan Walikota Padang diwakili oleh Wakil Walikota Padang H Ekos Albar.

 

Selain diikuti unsur Forkopimda Kota Padang, paripurna juga diikuti Plh Sekdako Arfian dan pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang serta stakeholder terkait lainnya.

Mengawali penyampaiannya Wawako Ekos menyebutkan bahwa penyusunan KUA tahun 2024 merupakan suatu dokumen perencanaan sistem anggaran yang penyusunannya mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024.

 

Selain itu juga merupakan tahap awal proses penyusunan APBD Kota Padang TA 2024, dimana nantinya akan diteruskan dengan pembahasan PPAS 2024.

“KUA dan PPAS yang saya sampaikan pada kesempatan ini adalah dalam rangka efektivitas proses pembahasannya ke depan,” katanya.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

 

“Selanjutnya juga mengacu Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” sebutnya.

Lebih lanjut Wawako membeberkan bahwa KUA-PPAS tahun 2024 yang telah disusun merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD maupun seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel.

“Tujuan akhirnya yaitu untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Padang secara berkelanjutan. Penyusunan KUA dan PPAS ini mengacu kepada RKPD Kota Padang tahun 2024,” papar Wawako Ekos Albar.

Begitu juga berpedoman kepada RPJMD Kota Padang tahun 2019-2024 serta sesuai visi Kota Padang yakninya “Mewujudkan Masyarakat Kota Padang yang Madani Berbasis Pendidikan, Perdagangan dan Pariwisata Unggul Serta Berdaya Saing”. Visi itu pun dijabarkan ke dalam 7 misi.

Bertolak dari visi dan misi tersebut tambah Wawako, maka tema RKPD Tahun 2023 yaitu “Transformasi Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan Melalui Pemantapan Infrastruktur dan Lingkungan.

“Hal ini dijabarkan ke dalam sembilan prioritas pembangunan Kota Padang. Kita berharap, semua SKPD akan terus berupaya meningkatkan kinerja, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan. Sehingga potensi dan target di bidang pendapatan terus meningkat.”

“Semoga dapat direalisasikan guna menggiring kita mencapai berbagai target-target pembangunan di 2024 mendatang,” ulasnya.

Lebih jauh disampaikan Wawako Padang lagi, memperhatikan arah pembangunan nasional, provinsi dan Kota Padang pada tahun 2024, maka Pemko Padang menargetkan pertumbuhan ekonomi pada 2024 mengarah pada angka 5,07 persen dengan laju inflasi sebesar 1,5 persen.

 

“Dengan demikian angka harapan pengangguran terbuka menjadi 10,15 persen dari angkatan kerja,” tuturnya.

“Kemudian jumlah tingkat kemiskinan berkisar di bawah angka 4,10 persen disertai indeks pembangunan manusia menjadi 84,74 persen,” tukasnya.

Selain itu ia juga menyebutkan pada 2024 mendatang pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,333 triliun.

Bila dibandingkan dengan penerimaan di 2023 lalu sebesar Rp2,569 triliun, pendapatan ini mengalami penurunan sebesar Rp236,1 miliar atau 9,19 persen.

“Rencana pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp698,158 miliar, pendapatan transfer 1,632 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,528 miliar,” sambung Wali Kota.

“Demikian pokok-pokok arah KUA serta PPAS APBD tahun 2023. Semoga dapat dibahas dan diproses sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” pungkas Wawako.

Sementara itu Ketua DPRD Padang Syafrial Kani menyampaikan DPRD akan segera membahas rancangan KUA dan PPAS tersebut secepatnya.

“Setelah ini kita akan langsung membentuk panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan KUA-PPAS tersebut,” katanya. (adv)

#DPRDkotapadang
#Sekwandprdpadang
#Subaghumasdprdpadang

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *