Kota PadangPariwaraTERBARU

DPRD Kota Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang II dan Buka Masa Sidang III Tahun 2023

95
×

DPRD Kota Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang II dan Buka Masa Sidang III Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang II dan buka Masa Sidang II tahun 2023 pada Kamis (31/8/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, ikut hadir Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD Kota Padang, Sekda Kota Padang Andree Algamar serta unsur Forkopimda Kota Padang, stakeholder terkait dan pimpinan OPD di Pemko Padang.

 

Dalam Rapat Paripurna dilakukan beberapa hal mulai dari Penyerahan Laporan Hasil Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi-Komisi DPRD Kota Padang pada Masa Sidang II Tahun 2023 hingga Penyerahan Laporan Hasil Reses Masa Sidang II DPRD Kota Padang Tahun 2023 kepada Wali Kota Padang sekaligus melewakan Penetapan Jadwal Kedewanan Masa Sidang III Tahun 2023.

Disampaikan Ketua DPRD Kota Padang, salah satu kewajiban setiap anggota DPRD yang termuat dalam sumpah/janji Anggota DPRD adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
Reses merupakan wadah yang dapat digunakan oleh Anggota DPRD untuk menjemput dan menampung aspirasi dari masyarakat diwakilinya yang dilaksanakan pada setiap masa persidangan.

 

Sesuai dengan jadwal kegiatan reses tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang telah turun langsung ke daerah pemilihannya masing-masing untuk bertemu dengan masyarakat.

“Dari kunjungan reses tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing anggota DPRD, baik terhadap kebutuhan pembangunan maupun terhadap peningkatan kualitas pelayanan public yang perlu mendapat perhatian oleh DPRD dan Pemko Padang,” ungkapnya.

Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing Anggota Dewan tersebut, merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh anggota Dewan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat di lembaga Dewan yang terhormat ini.

 

“Hasil pelaksanaan reses tersebut akan kami sampaikan kepada Pemko Padang untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan Kota padang,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Algamar menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemko Padang dalam mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang sejauh ini.

Ia menyebutkan, Pemko Padang saat ini tengah berupaya menuntaskan capaian 11 Program Unggulan (Progul) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang serta visi dan misi Kota Padang.

 

“Alhamdulillah, sampai dengan tutupnya Masa Sidang II ini beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah kita mohonkan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) telah diterima hasil fasilitasinya. Tinggal pembahasannya lagi ke depan, semoga pelaksanaannya berjalan sesuai harapan,” ungkap Sekda.

Beberapa Ranperda tersebut terang Sekda, antara lain Ranperda Pengelolaan Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Ranperda Masjid Paripurna serta Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ranperda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.

Selanjutnya Ranperda Atas Perda No.10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah hingga Ranperda Budaya Integritas.

“Alhamdulillah, hari ini DPRD Kota Padang sudah membuka Masa Sidang III tahun 2023. Artinya, jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang akan dilaksanakan fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasannya,” imbuh Sekda.

Lebih lanjut Sekda Andree menambahkan pada Masa Sidang III beberapa Ranperda dalam proses fasilitasi yakni Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.

“Ranperda yang perlu segera dilakukan pembahasan dan penyelesaian dalam waktu dekat ini adalah Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda tersebut merupakan instrumen untuk mewujudkan kemandirian daerah otonom yang lebih cepat dan secara langsung lebih memberikan kewenangan ke pendapatan asli daerah (PAD) untuk meningkatkan pendapatan sesuai dengan potensi yang lebih luas,” ujarnya.

“Kita berharap Ranperda yang sudah difasilitasi tersebut dapat segera kita tetapkan dan terhadap Ranperda yang telah kita tetapkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2023 sesuai dengan Keputusan DPRD Kota Padang No.16 Tahun 2022 tentang Propemperda Tahun 2023 dapat segera kita tuntaskan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *