BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

DPRD Pessel Gelar Paripurna Mendengarkan LKPJ, Bupati Pessel Tahun Anggaran 2023

108
×

DPRD Pessel Gelar Paripurna Mendengarkan LKPJ, Bupati Pessel Tahun Anggaran 2023

Sebarkan artikel ini
DPRD Pessel gelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Pesisir Selatan, tahun anggaran 2023 di gedung Paripurna DPRD setempat, Senin (29/4/2024). (Foto dok/Adv)

PESSEL, RELASI PUBLIKĀ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pesisir Selatan, tahun anggaran 2023 digedung Paripurna DPRD setempat, Senin (29/4/2024).

Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh ketua DPRD Pessel Ermizen diwakili Wakil ketua Jamalus Yatim, dihadiri Sekda Mawardi Roska, Sekwan Ikhsan Busra, anggota DPRD, Forkompinda, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Pessel.

Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar menyampaikan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pada pasal 69 menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dikatakanya LKPj ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2023 berikut dengan perubahannya yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021-2026 yang memuat Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023.

Ia mengatakan penyajian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Pesisir Selatan Tahun 2023 ini disusun dalam bentuk buku laporan yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Nota Pengantar LKPj dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan sistematika penulisan Laporan.

Berikut Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut:

Pendapatan Daerah Tahun 2023 dapat direalisasikan sebesar Rp.1.654.521.685.677,23 (satu triliun enamratus lima puluh empat miliar lima ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah koma dua puluh tiga sen) dari yang ditargetkan sebesar Rp.1.709.234.477.510,00 (satu triliun tujuh ratus sembilan miliar dua ratus tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh rupiah atau sebesar 96,8%.

Pendapatan Asli Daerah dapat dicapai sebesar Rp. 153,573,933,599.23 (seratus lima puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta sembian ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiahkoma dua puluh tiga sen)

Lalu, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2023 yaitu Pendapatan Daerah Tahun 2023 dapat direalisasikan sebesar Rp.1.654.521.685.677,23 (satu triliun enamratus lima puluh empat miliar lima ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah koma dua puluh tiga sen) dari yang ditargetkan sebesar Rp.1.709.234.477.510,00 (satu triliun tujuh ratus sembilan miliar dua ratus tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh rupiah atau sebesar 96,8% dengan rincian sebagai berikut:

Pendapatan Asli Daerah dapat dicapai sebesar Rp. 153,573,933,599.23 (seratus lima puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta sembian ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiahkoma dua puluh tiga sen).

Pada tahun Anggaran 2023, belanja operasi dianggarkan sebesar Rp.1.304.615.721.089,00 (satu triliun tiga ratus empat miliar enam ratus lima belas juta tujuh ratus duapuluh satu ribu delapan puluh sembilan rupiah) dan direalisasikan sebesar Rp. 1.134.171.370.387,35(satu triliun seratus tiga puluh empat miliar seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah koma tiga puluh lima sen)atau sebesar 86,94 %.

Belanja modal dialokasikan sebesar Rp.252.497.150.315,00 (dua ratus lima puluh dua miliar empat ratus sembilan puluh Nota Pengantar LKPj Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2023.

Ia menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2023 kami sampaikan sebagai bentuk komitmen kita bersama terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Semoga segala upaya yang telah dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan memperoleh hasil yang maksimal,” kata Rusma.

“Kami sangat mengharapkan Rekomendasi, masukan serta pemikiran yang konstruktif dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan terhadap capaian Kinerja yang tersaji di dalam LKPj ini, agar kedepannya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat ditingkatkan dan berjalan dengan baik dan lancar,”tutupnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *